Laman

Jumat, 08 Januari 2010

Prinsip Keanggotaan Koperasi Sukarela dan Tterbuka

1) prisip ini menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi sukarela. Hal ini memperkuat kepastian tentang kepentingan anggota yang fundamental, yaitu menentukan komitmentnya kepada koperasi secara sukarela.Seseorang harus terlibat dahulu dan harus diberikan kesempatan untuk mempelajari dan mengerti nilai-nilai koperasi, dan harus dibolehkan untuk berpartisipasi secara bebas. Namun di banyak Negara, tekanan ekonomi atau peraturan pemerintah kadang-kadang cenderung untuk menuntut orang menjadi anggota koperasi

.

2) bagaimana koperasi menerima anggotanya. Ditegaskan bahwa” Koperasi terbuka bagi semua orang yang bisa dan mampu menggunakan jasa koperasinya dan bersedia bertanggung jawab atas keanggotaanya tanpa discriminasi dalam aspek genner, sosial, rasional, politik atau agama”. Pertanyaan ini mempertegas komitment umum yang terjadi dibasis koperasi semenjak kemunculannya dalam abad-19, suatu komitment untuk mengakui harga diri yang fundamental dari setiap orang.



3) ”Terbuka bagi semua orang, yang bisa dan mampu menggunakan jasa koperasinya” memberitahukan bahwa koperasi didirikan untuk tujuan yang spesifik, didalam banyak kejadian, koperasi hanya efektif melayani suatu komunitas anggota saja atau hanya efektif melayani jumlah tertentu anggota saja sebagai contoh, koperasi para nelayan, hanya melayani para nelayan saja, koperasi perumahan hanya efektif kalau jumlah penghuni terbatas. Denga kata lain, dangan alasan tertentu dapat diterima apabila koperasi membatasi keanggotaanya.


4) ”Bersedia bertanggung jawab atas keanggotaanya”. kesanggupan itu dalam prakteknya bisa bermacam-macam bentuknya, pada koperasi yang satu dan koperasi yang lainya, tetapi pada umumnya menggunakan hak suara, berpatisifasi dalam pertemuan-pertemuan, menggunakan jasa koperasinya dan menyediakan modal sendiri apabila diperlukan. Hal ini merupakan bentuk-bentuk tanggung jawab sebagai anggota, yang memerlukan penekanan-penekanan terus menerus tentang pentingnya hal itu, tetapi harus juga menghasilkan mamfaat yang signifikan untuk anggota dan koperasinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar