Laman

Jumat, 06 November 2009

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Sesuai dengan apa yang tertulis dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 1 menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asa kekeluargaan” telah disepakati pula bahwa bentuk usaha bersama tersebut ialah koperasi. Disini peran pemerintah sangat penting dalam mendorong gerakan koperasi sebagai organisasi usaha yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi social para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Sudah sejak lama perhatian pemerintah sebagian besar Negara-negara yang ada didunia ini ditujukan kepada organisasi koperasi, terutama sejak tahun 1966, Perserikatan Bangsa Bangsa melaksanakan Konfrensi Buruh Internasional yang mengemukakan betapa pentingnya peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi. Tujuan utama koperasi ialah meningkatkan kesejahteraan ekonomi social para anggotanya. Keberhasilan koperasi tersebut secara otomatis akan memberikan dampak positif baik secara makro maupun mikro.

Mengingat keberhasilan koperasi di Negara-negara maju, makan Negara-negara berkembang terutama Indonesia menyadari betapa pentingnya organisasi di terapkan dan dilaksanakan dengan harapan akan meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat, Indonesia mengalami perkembangan pada tahap ke-3 yaitu tahun 1945-1960 Konfrensi Pangan dan Pertanian Internasional tahun 1943 di Virginia (USA) menekankan pentingnya organisasi-organisasi koperasi untuk mendorong prakarsa pertumbuhan koperasi berbagai kegiatan pemerintah dilakukan dalam tahap ini.

Koperasi diharapkan dapat menunjang usaha-usaha anggota untuk meningkatkan pendapatannya mengamankan dan memperbaiki eksistensinya, koperasi pun diharapkan dapat menyumbang secara intensif proses pembangunan social ekonomi. Koperasi-koperasi sebagian besar diintegrasikan dalam penerapan berbagai proyek dan program yang dirancang dan memodernisasikan yang masih bersifat tradisional.

Banyak koperasi-koperasi yang didirikan dengan bantuan pemerintah atau lembaga tersebut masih berada dalam tahap awal perkembangan structural atau belum mampu bertahan sebagai organisasi-organisasi koperasi swadaya yang otonom tanpa bantuan langsung bidang keuangan dan menejemen dari pemerintah.

Secara umum, dapat dinyatakan bahwa dana-dana atau bantuan keuangan pemerintah dapat diberikan untuk mendorong perkembangan koperasi dapat digunakan secara efektif, apabila seluruh bantuan dititik beratkan pada kegiatan-kegiatan yang bertujuan menciptakan persyaratan-persyaratan bagi pertumbuhan koperasi.

Berdasarkan sumber dari Kementrian Negara Koperasi dan UKM tahun 2000-2008, pembangunan perkembangan koperasi di Indonesia menunjukan perkembangan yang signifikan , pada tahun 2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%. Peningkatan ini diikuti dengan jumlah koperasi yang tidak aktif sebesar 29,84% atau 46.355 unit. Keditakaktifan koperasi dapat diartikan koperasi sudah tidak berjalan lagi, koperasi hanya tinggal papan nama, sudah tidak ada pengurusnya, tidak pernah menjalankan fungsi koperasi untuk menjalankan Rapat Anggota Tahunan, anggota bubar, pindah dan masih banyak lagi contoh lain untuk mengartikan ketidakaktifan tersebut.

Pengembangan kemampuan koperasi masih sangat rendah, karena bagi koperasi yang masih mulai tumbuh, modal koperasi diperoleh dari simpanan pokok anggota, lain halnya kalau koperasi didirikan oleh orang yang memiliki modal, koperasi hanya sekedar wadah untuk pengembangan usaha pribadinya, tapi kalau permodalan koperasi dihimpun dari simpanan pokok anggota tentu tidak dapat langsung bertahan untuk memperoleh kesempatan berusaha. Oleh karena itu peran Pemerintah bersama masyarakat untuk lebih mensosialisasikan bahwa koperasi merupakan tanggung jawab bersama.

Namun pengalaman lain menunjukan bahwa subsidi-subsidi pemerintah secara langsung tidak merupakan suatu alat yang tepat dalam menunjang perkembangan organisasi-organisasi koperasi, dapat mengakibatkan timbulnya keinginan di kalangan orang-orang trtentu untuk meminta terus menerus bantuan pemerintah bagi koperasi.

Sebab utama dari kegagalan usaha pengembangan koperasi yang disponsori Pemerintah adanya kenyataan bahwa proyek dilaksanakan tanpa memperhatikan apakah persyaratan-persyaratan minimum tidak dapat dipenuhi, maka kekurangn itu selam jangka waktu tertentu dapat diganti dengan bantuan-bantuan pemerintah.

Bantuan pemerintah bagi pengembangan koperasi dapat diberikan sedemikian rupa, sehingga semua usaha dititik beratkan dalam menciptakan persyaratan-persyaratan bagi pertumbuhan koperasi, yang harus ada ebelum organisasi itu di bentuk.

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA