Laman

Senin, 31 Oktober 2011

Kasus Suap Tanjung Priok Pejabat Bea Cukai Diancam Seumur Hidup

Latar Belakang

Hubungan bisnis dengan moral adalah sebuah realita (kenyataan) yang setiap saat, setiap hari dialami, meskipun tidak secara eksplisit. Pendapat yang menyatakan bahwa bisnis itu tidak ada hubungannya dengan moral adalah suatu ”mitos”. Ada sebuah paham yang disebut dengan oxymoron yang berpendapat bahwa : Mana ada bisnis yang bersih, manakala seseorang telah memutuskan untuk berbisnis, maka dia harus berani atau paling tidak bertangan kotor. Sebuah pemahaman yang sangat keliru. Dalam dunia bisnis, moral harus tetap ada. Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam mendapatka keuntungan dalam berbisnis.

Kasus:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pejabat Fungsional Penerima Dokumen (PFPD) jalur hijau Dirjen Bea Cukai, Agus Sjafiin Pane, diancam hukuman penjara seumur hidup. Ia didakwa dalam kasus proses pengeluaran barang dari daerah pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

"Bahwa Agus, baik sendiri, atau pun bersama-sama Piyossi, Eddy Iman Santoso, dan Pengihutan Manahara Uli Marpaung telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan selaku pegawai negeri," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Aries, saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).

Menurut JPU, Agus telah menerima hadiah atau janji berupa uang tunai dari PT Changhong, Tan Nadim alias Ayang Rp 76,75 juta; PT Gemilang Expressindo, Hilda Suwandi Rp 3 juta; PT Hibson Wira Prakarsa, Hernoto Prairo alias Cuming Rp 22 juta; PT Daisy Mutiara Nusantara, M Agus Subandi Rp 900.000; PT Catur Daya Sembada, Subagyo Rp 12,1 juta, PT Kenari Djaya, M Yusuf Rp 6 juta; dan CV Sinar, Fajar Robby Aritonang Rp 800.000.

Uang tersebut diberikan karena Agus mempermudah atau tidak mempersulit proses pengeluaran barang dari daerah pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

Karena perbuatannya, Agus diancam dengan dakwaan primer pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31/99 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia diancam penjara seumur hidup, 20 tahun, minimal 4 tahun penjara, denda maksimal Rp 1 miliar dan minimum Rp 250 juta.

Dakwaan subsider pasal 11 UU No 31/99 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancamannya maksimal 5 tahun penjara, minimum 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta, minimum Rp 50 juta.

Ditambahkan JPU, Agus juga bekerja sama dengan PFPD jalur hijau lain yaitu Piyossi dan Manahara Uli untuk menerima setoran sejumlah uang dari para importir dan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dalam proses pengeluaran barang. Setelah uang tersebut diterima lalu dikumpulkan oleh Piyossi dan Manahara Uli, uang tersebut dimasukkan ke dalam 24 lembar amplop yang masing-masing isinya berjumlah Rp 1 juta-Rp 2 juta untuk dibagikan kepada Agus, Piyossi, Eddy Iman Santoso, dan Manahara Uli, serta 20 orang PFPD jalur hijau Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KPU-DJBC) Tanjung Priok setiap 1 atau 2 minggu sekali.

Tim gabungan dari bidang kepatuhan internal KPU-DJBC Tanjung Priok dan KPK telah melaksanakan inspeksi mendadak di ruang kerja PFPD Jalur Hijau KPU-DJBC Tanjung Priok dan di dalam mobil suzuki APV bernomor polisi B 2737 SQ. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa sejumlah amplop dan uang tunai berjumlah Rp 87,567 juta, 1000 dollar AS, 50 dollar Australia, 23 dollar Singapura, serta catatan pemberian uang, baik dari para importir, maupun PPJK.

"Terdakwa seharusnya menghindari perbuatan yang dapat merugikan pihak lain," katanya.

Kesimpulan :

Pada kasus ini Agus telah melanggar moral dan etika dalam berbisnis. Dia terbukti melakukan tindakan korupsi bea cukai yang uang tersebut ia terima dari beberapa perusahaan untuk mempermudah pengeluaran barang dari pelabuhan Tanjung Priok. Moral merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak. Sementara dalam kasus ini pemerintah dirugikan dalam bentuk pendapatan negara, sementara pihak – pihak seperti Agus yang diuntungkan

Solusi :

Seharusnya tim inspeksi dan gabungan lebih sering melakukan inspeksi dan pengecekan lebih sering, agar tidak terjadi pencaloan pengirimn barang di Tanjung Priuk, seharusnya pemerinth lebih tegas dalam membrantas kasus korupsi seperti halnya dalam kasus ini.

Senin, 03 Oktober 2011

PENIMBUNAN BERAS MARAK











Pada kasus diatas terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran etika diantaranya adalah :

1. Prinsip Tanggung Jawab

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam kegiatan yang dilakukannya dan harus bertanggung jawab mengembangkan profesi dan memelihara kepercayaan masyarakat. Dalam kasus ini distributor telah melanggar prinsip tanggung jawab karena, distributor tersebut telah menimbun beras di beberapa gudang sedangkan tugas utama dari distributor ialah menyalurkan beras tersebut ke tangan konsumen, dengan kata lain distributor telah mengamaikan tanggung jawab profesinya sebagai distributor.

2. Prinsip Kepentingan Publik

Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk senantiasa bertindak dalam rangka pelayanan kepada public dan menunjukan komitmen atas profesionalisme dan anggota juga harus bertindak penuh integritas dengan suatu keyakinan. Dalam masalah ini distributor melakukan penimbunan beras kemudian menjual kembali saat harga beras sudah melonjak naik, hal ini dilakukan demi mendapatkan untung besar demi dirinya sendiri, hal yang seharusnya dilakukan ialah menyalurkan beras yang ada demi terpenuhinya permintaan beras di pasaran.

3. Prinsip Integritas

Suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional. Intergritas adalah tolak ukur dari kualitas yang melandasi kepercayaan public bagi anggota dalam pengambilan keputusan. Dalam kasus ini semua masyarakat telah mempercayakan penyaluran beras kepada distributor, tetapi dengan tujuan memperkaya diri, distributor tersebut lebih memilih tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap dirinya dengan dilakukan penimbunan tersebut.

4. Prinsip Objektivitas

Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota, prinsip ini mengharuskan anggota bersikap jujur dan adil dan tidak berpengaruh kepada pihak lain. Dalam kasus ini seharusnya distributor menyalurkan semua beras yang ada tanpa ada yang harus ditimbun dan lebih transparan dengan hasil kerja yang mereka lakukan.