Laman

Selasa, 05 Januari 2010

Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi.

koperasi pada beberapa bidang usaha telah menunjukkan kinerja usaha yang baik, bahkan mampu menjadi pelaku utama dalam bisnis yang bersangkutan. Misalnya, KUD yang telah menjadi terbesar kecamatan wilayah kerjanya masing-masing. Pada koperasi tersebut tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia. Prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi.

Pengalaman-pengalaman praktis kaoperasi dalam dalam mewujudkan nilai-nilai dasar pada akhirnya menghasilkan nilai-nilai instrumental atau lazim disebut prisip-prinsib dasar.

Pada tatanan mikro,prinsip-prinsip dasar tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:

1. orang-orang atau kelompok itu mendirikan koperasi karena mereka memandang cara koperasi sebagai cara terbaik untuk memenuhi kebutuhannya,baik dalam posisinya sebagai produsen maupun konsumen.

2. Aktivitas koperasi dimasukkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

3. Aktivitas kopersi dilaksanakan secara efisien.Dalam hal inikoperasi harus dapat dipercaya masyarakat sebagai alterntif terbaik dibandingkan jenis-jenis organisasi

4. Kegagalan atau keberhasilan koperasi harus dilihat dari sudut pandang kepuasan anggota atas pelayanan koperasinya.

5. Tujuan koperasi adalah melayani kebutuhan anggotanya ,maka anggota berhak menentukan sepenuhnya bagaimana dan untuk apa sumber-sumberyang terkumpul tadi digunakan .Dengan kata lain koperasi harus dikendalikan dan dikelola oleh anggotanya.

6. Prinsip keadilan adalah landasan bagi pemeliharaan kopersi .Prinsip ini menuntut koperasi untuk menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam setiap aktivitas usahanya.

7. Penyelenggaraan berbagai kegiatan pendidikan tentang hal-hal praktis serta metode –metode perkoperasian merupakan kewajiban koperasi agar kopersi dapat memperbaiki pelayananya.


Selain prinsip dasar di atas ,ada pula rumusan prisip dasar lainya yang diakui oleh gerakan koperasi dunia,misalnya prinsip yang diformulasikan oleh ICA yang merupakan hasil interpretasi dari nilai-nilai dasar dan aturan koperasi Rochdale.Prinsip dasr dari ICA mereflesikan nilai- nilai dasar mengenai persamaan ,keadilan menolong diri sendiri secara bersama-sama dan emansipasi sosial dan ekonomi.Prinsip tersebut adalah;

a. Koperasi sebagai asosiasi orang-orang

b. Aktivitas untuk memenuhi kebutuhan anggota

c. Kebersamaan dan tanggungjawab

d. Berikut sertaan anggota dan pengelolaan secara demokratis

e. Persatuan

f. Kemandirian dan ekonomi

g. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela

h. Distribusi kemanfaatan secara adil.


Seiring dengan perjalanan waktu dan mengacu pada nilai-nilai koperasi prinsip-prnsip dasar yang dikemukakan diatas ,ICA pada tahun 1995 telah berhasil merumuskan Tujuh Pinsip Koperasi.sebagai pedoman bgu koperasi sebagai berikut :

1. Keanggotaan kopersi sukarela an terbuka

2. Kontrol secara demokratis oleh anggota

3. Partisipasi anggita dalam kegiatan ekonomi

4. Otonomi dan kemerdekaan (kebebasan)

5. Pendidikan, Pelatihan dan peyuluhan

6. Kerjasama antar koperasi

7. Kepedulian terhadap komunitas

Bagi koperasi di indonesia,ketujuh prinsip tersebut telah teralokasiakan dalam Unang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian ,kecuali prisip ketujuh belum secara eksplisit dalam Undang-Undang itu.

Dari ketujuh prinsip koperasi ICA diatas, yang tiga butir pertama menunjukkan dinamika interen, khas koperasi, yang keempat butir mempunyai efek terhadap operasional kedalam dalam hubungan dengan pihak-pihak luar koperasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar