Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar.Konsep ini mencakup istilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi , seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterpretasikan konsep ini. Dalam kasus ini, laba yang berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak dengan jumlah yang sama dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan tariff pajak negara asing.
KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Pengelolaan yang efektif atas potensi pajak ini memerlukan pemahaman atas sistem pajak nasional, yang sangat berbeda dari satu negara ke negara lain. Perbedaan ini mencakup jenis-jenis pajak dan beban pajak hingga perbedaan dalam pelaporan dan filosofi pengenaan pajak.
Macam – Macam Pajak
Pajak langsung, seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Yang lainnya, yaitu pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi, tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan. Umumnya, mereka tersembunyi dalam pos “biaya dan beban lain-lain”.
Pajak penghasilan perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya, dengan kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai.
Pajak Pungutan, adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalti yang diterima oleh investor asing. Sebagai contoh misalkan suatu negara mengenakan pajak pungutan sebesar 10% atas bunga yang dibayarkan oleh obligasi. Apabila pajak ini dikenakan terhadap penerima bunga dari luar negeri, pajak ini umumnya dipungut oleh perusahaan pembayar bunga dari sumbernya, yang kemudian membayarkan hasil pungutan itu kepada pengumpul pajak di negara asal. Karena pajak pungutan dapat menghambat arus modal investasi jangka panjang secara internasional, sering kali pajak ini dimodifikasi melalui perjanjian pajak bilateral.
Pajak pertambahan nilai, merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara. Perusahaan yang membayar pajak ini sebelumny sebagai biaya dapat mengajukan klaim di kemudian hari kepada pihak otoritas pajak.
Pajak perbatasan, seperti bea cukai dan bea impor, umumnya ditujukan untuk menjaga agar barang domestik dapat bersaing dalam harga dengan barang impor. Dengan demikian , pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara paralel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestik barang yang sejenis.
Pajak transfer, merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan ( transfer ) objek antar pembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
Beban Pajak
Perbedaan dalam beban pajak secara keseluruhan merupakan sesuatu yang penting dalam bisnis internasional. Banyak pertimbangan lain yang dapat secara signifikan mempengaruhi beban pajak efektif bagi perusahaan multinasional. Perbedaan nasional dalam definisi penghasilan kena pajak juga merupakan hal yang penting. Misalkan depresiasi, dalam teori sebagian biaya aktiva dikatakan menjadi kadaluwarsa jika aktiva tersebut habis digunakan untuk memproduksi pendapatan. Agar sesuai dengan prinsip kesetandingan, biaya yang kadaluwarsa ini diakui sebagai beban dan dikurangkan dari pendapatan yang terkait. Untuk menarik investasi asing, negara-negara industri kurang maju sering kali mengenakan tarif pajak perusahaan yang lebih rendah dari pada negara-negara Industri maju. Namun demikian, negara-negara dengan pajak langsung yang rendah memerlukan dana untuk membiayai pemerintah dan jasa sosial lainnya seperti halnya negara lain. Oleh karena itu, tarif pajak perusahaan langsung yang lebih rendah umunya menghasilkan pajak tidak langsung yang lebih rendah kualitasnya. Dalam dunia nyata, tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan antar negara pada tarif pajak wajib saja. Lagi pula, tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.
Sistem Administrasi Pajak
Beberapa sistem penentuan pajak yang digunakan saat ini :
1. Berdasarkan sistem klasik, pajak penghasilan peusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang saham. Pemegang saham dikenakan pajak pada saat laba perusahaan dibayarkan sebagai dividen atau pada saat mereka mencairkan investasinya. Ketika suatu perusahaan dikenakan pajak atas laba yang diukur sebelum dilakukan pembayaran dividen, pemegang saham kemudian dikenakan pajak atas dividen yang mereka terima, maka pendapatan dividen pemegang saham secara efektif telah dikenakan pajak sebanyak dua kali.
2. Berdasarkan sistem terintegrasi, pajak perusahaan dan pemegang saham terintegrasi sedemikian rupa sehingga mengurangi atau mengeliminasi pengenaan pajak berganda atas pendapatan perusahaan. Kredit pajak atau sistem imputasi merupakan jenis sistem pajak terintegrasi yang umum. Berdasarkan sistem ini, pajak yang dikenakan terhadap pendapatan perusahaan, tetapi sebagian dari pajak yang dibayarkan dapat diperlakukan sebagai kredit terhadap pajak penghasilan pribadi jika dividen dibagikan kepada para pemegang saham. Sistem pajak ini didukung Uni Eropa dan ditemukan di Austra;ia, Kanada, Meksiko, dan banyak lagi negar Eropa seperti Perancis, Italia dan Inggris.
Insentif Pajak Luar Negeri
Banyak negarayang menawarkan insentif pajak untuk menarik minat investasi luar negeri. Insentif dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dari proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu (Pembebasan pajak – tax holiday). Bentuk pembebasan pajak sementara yang lainnya seperti pengurangan tarif pajak penghasilan, penagguhan pajak, dan pengurangan atau penghapusan berbagai jenis pajak tidak langsung . Kebanyakan negara industri maju menawarkan sejumlah target insentif, seperti pengurangan tarif pajak perusahaan di Irlandia bagi operasi manufaktur (10%) hingga tahun 2010. Beberapa negara khususnya yang memiliki sedikit sumber daya alam, menawarkan pengurangan pajak permanen. Negara-negara yang disebut surga pajak (tax heavens) ini meliputi :
1. Bahama, bermuda dan cayman island yang tidak meiliki pajak samasekali.
2. Barbados, yang memiliki tarif pajak yang sangat rendah.
3. Gibraltar, Hongkong dan Panama, yang mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan secara lokal, namun mengecualikan laba dari sumber-sumber luar negeri.
Kompetisi Pajak Yang Membahayakan
Organisasi kerja ekonomi dan pembangunan (organization for economic cooperation and development – OECD) mencoba untuk menghentikan kompetisi pajak yang dilakukan oleh beberapa negara surga pajak. Sebenarnya kompetisi pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih efisien. Disisi lain kompetisi itu akan berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak dari pemerintah yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menediakan jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha. OECD secara khusus mengkhawatirkan bahwa negara-negara surga pajak akan memungkinkan kalangan usaha untuk menghindari atau mencurangi pajak negara lain. Sebenarnya yang disebut sebagai anak perusahaan plat nama (Brass Plate) tidak memiliki pekerjaan nyata yang terkait : Perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan yang substansial dan hanya menyalurkan transaksi keuangan melalui negara surga pajak untuk menghindari pajak negara lain. Secara khusus, OECD mencurigai negara surga pajak yang tidak bersedia untuk membagi informasi dengan otoritas pajak di negara lain dan yang menerapkan atau memberlakukan hukum pajak secara tidak wajar atau secara rahasia.
Kredit Pajak Luar Negeri
Kreditor pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti dividen, bunga, dan royalti yang dikrimkan kembali kepada investor domestik. Kredit pajak juga dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepada induk usaha domestik). Dividen yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross – up) untuk mencakup jumlah pajak ditambah seluruh pajak pungutan luar negeri yang berlaku. Artinya induk perusahaan domestik menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terutang kepada pemerintah asing dan kemudian membayar pajak itu. Kredit Pajak Tidak Langsung luar negeri yang diperbolehkan (pajak penghasilan luar negeri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut : Pembayaran dividen (termasuk seluruh pajak pungutan) / Laba setelah pajak penghasilan luar negeri X pajak asing yang dapat dikreditkan. Pembatasan Kredit Pajak Beberapa negara mengenakan pajak atas sumbernya dengan kredit pajak untuk sumber pajak luar negeri tersebut maksimum sebesar pajak domestik terkait yang dapat dikenakan atas laba itu. Kewajiban pajak maksimum adalah mana yang lebih tinggi antara tarif pajak di negara tuan rumah atau negara asal. Untuk mencegah agar kredit pajak luar negeri dapat menghapuskan pajak atas sumber penghasilan domestik, banyak negara menetapkan batasan umum atas jumlah pajak luar negeri yang dapat dikreditkan setiap tahunnya. Kredit luar negeri adalah dapat dihitung sebagai berikut : Batasan kredit pajak Luar Negeri = Penghasilan kena pajak / pajak penghasilan di seluruh dunia X Pajak sebelum kredit. Pembatasan kredit pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak penghasilan luar negeri untuk masingmasing jenis penghasilan berikut ini :
1. Pendapatan pasif (contoh; pendapatan dari investasi)
2. Pendapatan jasa keuangan
3. Pendapatan pajak pungutan yang tinggi
4. Pendapatan transportasi
5. Dividen dari masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10% hingga 50%
Perjanjian Pajak Meskipun kredit pajak luar negeri melindungi sumber pajak luar negeri dari pengenaan pajak ganda (dalam beberapa hal tertentu), perjanjian pajak dapat melakukan lebih dari itu. Perjanjian pajak biasanya berisikan bagaimana pajak dan insentif pajak yang akan dikenakan, dihormati, dibagi, atau yang lain dihapuskan terhadap pendapatan usaha yang dihasilkan oleh warga negar dari negara lain di satu wilayah yurisdiksi pajak. Perjanjian pajak juga berpengaruh pada pajak pungutan atas dividen, bunga, royalti yang dibayarkan oleh perusahaan di satu negara kepada pemegang saham asing.
DIMENSI PERENCANAAN PAJAK
Dalam melakukan
perencanaan pajak, perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas
perusahaan yang murni domestik karena memiliki fleksibelitas geografis lebih
besar dalam menentukan loaksi produksi dan sistem distribusi. Fleksibelitas ini
membarikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan antar yurisdiksi
pajak nasonal sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan secara
keseluruhan.
Penentuan harga
transfer telah menarik perhatian seluruh dunia. Pentingnya harga ini sangat
jelas pada saat kita mengenal :
1. Secara internasional dilakukan pada skala yang relatif
lebih
besar bila
dibandingkan dengan kondisi domistik
2. Dipengaruhi lebih banyak variabel bila dibandingkan
dengan
yang ditemukan
pada lingkungan yang sangat domestik
3. Berbeda-beda dari satu perusahaan ke perusahaan lain ,
dari
satu industri
satu ke industri yang lain
4. Mempengaruhi hubungan sosial, ekonomi dan politik dan
entitas usaha
multinasional
Otoritas
pajak di seluruh dunia telah mengembangkan aturan alokasi harga transfer dan
laba yang cukup rumit sebagai bagian dari sistem pajak penghasilan nasional
masing-masing negara. Kebanyakan didasarkan pada prinsip wajar(arm’s-length
prinsiple),
… yaitu harga
transfer perusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi antara pihak yang
tidak berhubungan istimewa pasar yang kompotitif …. (Frederick D.S.Choi, 2005:
306)
EOCD
mengidentifikasikan beberapa metode yang lebih luas untuk memastikan harga
trnasfer. Mirip dengan yang ditentukan dalam bagian 482 Undang-undang pajak
penghasilan di Amerika Serikat, metode
tersebut anatara lain :
1. Metode harga
tidak terkontrol yang setara
2. Metode
transaksi tidak terkontrol yang setara
3. Metode harga
jual kembali
4. Metode laba
sebanding
5. Prinsip metode
lainnya
Harga
transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi,
antara perusahaan yang independen atau antara perusahaan dengn pihak ketiga
yang tidak berkaitan. Metode ini tepat digunakan jika barang tersedia dalam
cukup sehingga poenjualan yang dikontrol pada dasarnya sebanding dengan
penjualan pada pasar Metode
ini mengidentifikasikan tingkat royalti dengan mengacu pada transaksi yanhg
todak terkontrol, dimana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan
yang bergantung pada perbandingan pasar.
Metode
ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang
menghadapi situasi mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama
beberapa periode waktu tertentu. Penerapan metode ini umumnya memerlukan
penyesuaian atas perbedaan-perbedaan yang ada antara pihak yang dibandingkan,
antara lain : kondisi penjualan, biaya modal, nilai tukar valuta asing, dan
resiko lainnya dan perbedaan praktek terhadap pengukuran akuntansi di beberapa
negara.
Karena
metodologi penetuan harga yang ada tidak selalu mencerminkan keadaan yag
mendasari, metodologi tambahan dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga
wajar yang lebih akurat.
Sumber:
Sumber:
Pusat Pengembangan Bahan Ajar - UMB MEIFIDA ILYAS, SE, MSi AKUTANSI INTERNASIONAL
Lecturer of Accounting
Economic Faculty Solo Business School –
STIE Surakarta, Muhammad Bahrul Ilmi, S. E Transfer Pricing and International Taxation
Tidak ada komentar:
Posting Komentar