Laman

Jumat, 08 Januari 2010

Prinsip Keanggotaan Koperasi Sukarela dan Tterbuka

1) prisip ini menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi sukarela. Hal ini memperkuat kepastian tentang kepentingan anggota yang fundamental, yaitu menentukan komitmentnya kepada koperasi secara sukarela.Seseorang harus terlibat dahulu dan harus diberikan kesempatan untuk mempelajari dan mengerti nilai-nilai koperasi, dan harus dibolehkan untuk berpartisipasi secara bebas. Namun di banyak Negara, tekanan ekonomi atau peraturan pemerintah kadang-kadang cenderung untuk menuntut orang menjadi anggota koperasi

.

2) bagaimana koperasi menerima anggotanya. Ditegaskan bahwa” Koperasi terbuka bagi semua orang yang bisa dan mampu menggunakan jasa koperasinya dan bersedia bertanggung jawab atas keanggotaanya tanpa discriminasi dalam aspek genner, sosial, rasional, politik atau agama”. Pertanyaan ini mempertegas komitment umum yang terjadi dibasis koperasi semenjak kemunculannya dalam abad-19, suatu komitment untuk mengakui harga diri yang fundamental dari setiap orang.



3) ”Terbuka bagi semua orang, yang bisa dan mampu menggunakan jasa koperasinya” memberitahukan bahwa koperasi didirikan untuk tujuan yang spesifik, didalam banyak kejadian, koperasi hanya efektif melayani suatu komunitas anggota saja atau hanya efektif melayani jumlah tertentu anggota saja sebagai contoh, koperasi para nelayan, hanya melayani para nelayan saja, koperasi perumahan hanya efektif kalau jumlah penghuni terbatas. Denga kata lain, dangan alasan tertentu dapat diterima apabila koperasi membatasi keanggotaanya.


4) ”Bersedia bertanggung jawab atas keanggotaanya”. kesanggupan itu dalam prakteknya bisa bermacam-macam bentuknya, pada koperasi yang satu dan koperasi yang lainya, tetapi pada umumnya menggunakan hak suara, berpatisifasi dalam pertemuan-pertemuan, menggunakan jasa koperasinya dan menyediakan modal sendiri apabila diperlukan. Hal ini merupakan bentuk-bentuk tanggung jawab sebagai anggota, yang memerlukan penekanan-penekanan terus menerus tentang pentingnya hal itu, tetapi harus juga menghasilkan mamfaat yang signifikan untuk anggota dan koperasinya.

UPAYA MENINGKATKAN KOPERASI

Kenyataan menunjukkan bahwa koperasi Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan perannya secara efektif, yg disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksinya.

Kelangkaan modal menjadi faktor ganda yang membentuk hubungan sebab akibat lemahnya perkoperasian di Indonesia selama ini.

Upaya mengatasinya tidak dapat diserahkan pada mekanisme pasar tetapi harur dilakukan melalui trobosan struktural.
Trobosan yang dimaksud ialah dilakukannya restrukturisasi dalam penguasaan faktor produksi, khususnya permodalan.

Restrukturisasi penguasaan faktor produksi diantaranya dapat dilakukan dengan pemberian akses yang besar kepada koperasi untuk memperoleh modal, misalnya menyertakan karyawan dalam suatu koperasi di perusahaan dalam pemilikan saham perusahaan. Manfaat dari pemilikan saham koperasi karyawan ini adalah untuk mempercepat proses pemerataan pembangunan melalui restrukturisasi penguasaan modal.

Hambatan lain terletak pada motif masyarakat. Baik anggota maupun pengurus yang bermental lemah. Hal ini menyebabkan koperasi sulit berkembang kalau sejak awal pengurusnya mempunyai niat jelek.

Maju kembangnya koperasi ditentukan dari moderenisasi. Pendidikan bagi para anggota koperasi dan pengurusnya harus ditingkatkan dari yang sudah ada.

Koperasi tidak menutup kemuyngkinan untuk membuka cabang dibidang usaha lain. Selain simpan pinjam koperasi juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan.

Selain itu koperasi juga harus perpegangan pada prinsip-prinsip ekonomi, yaitu mencari laba dan memberi kesejahteraan kepada anggota secara seimbang.

Dari segi kuantitatif perkembangan koperasi sudah mengalami kemajuan, tetapi belum sepenuhnya apa yang diharapkan dapat tercapai.

Oleh sebab itu menejemen koperasi harus diarahkan pada orientasi startegi dan gerakan koperasi harus memiliki manusia yang mampu menghimpu7n dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk manfaat peluang usahs.

Selasa, 05 Januari 2010

Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi.

koperasi pada beberapa bidang usaha telah menunjukkan kinerja usaha yang baik, bahkan mampu menjadi pelaku utama dalam bisnis yang bersangkutan. Misalnya, KUD yang telah menjadi terbesar kecamatan wilayah kerjanya masing-masing. Pada koperasi tersebut tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia. Prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi.

Pengalaman-pengalaman praktis kaoperasi dalam dalam mewujudkan nilai-nilai dasar pada akhirnya menghasilkan nilai-nilai instrumental atau lazim disebut prisip-prinsib dasar.

Pada tatanan mikro,prinsip-prinsip dasar tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:

1. orang-orang atau kelompok itu mendirikan koperasi karena mereka memandang cara koperasi sebagai cara terbaik untuk memenuhi kebutuhannya,baik dalam posisinya sebagai produsen maupun konsumen.

2. Aktivitas koperasi dimasukkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

3. Aktivitas kopersi dilaksanakan secara efisien.Dalam hal inikoperasi harus dapat dipercaya masyarakat sebagai alterntif terbaik dibandingkan jenis-jenis organisasi

4. Kegagalan atau keberhasilan koperasi harus dilihat dari sudut pandang kepuasan anggota atas pelayanan koperasinya.

5. Tujuan koperasi adalah melayani kebutuhan anggotanya ,maka anggota berhak menentukan sepenuhnya bagaimana dan untuk apa sumber-sumberyang terkumpul tadi digunakan .Dengan kata lain koperasi harus dikendalikan dan dikelola oleh anggotanya.

6. Prinsip keadilan adalah landasan bagi pemeliharaan kopersi .Prinsip ini menuntut koperasi untuk menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam setiap aktivitas usahanya.

7. Penyelenggaraan berbagai kegiatan pendidikan tentang hal-hal praktis serta metode –metode perkoperasian merupakan kewajiban koperasi agar kopersi dapat memperbaiki pelayananya.


Selain prinsip dasar di atas ,ada pula rumusan prisip dasar lainya yang diakui oleh gerakan koperasi dunia,misalnya prinsip yang diformulasikan oleh ICA yang merupakan hasil interpretasi dari nilai-nilai dasar dan aturan koperasi Rochdale.Prinsip dasr dari ICA mereflesikan nilai- nilai dasar mengenai persamaan ,keadilan menolong diri sendiri secara bersama-sama dan emansipasi sosial dan ekonomi.Prinsip tersebut adalah;

a. Koperasi sebagai asosiasi orang-orang

b. Aktivitas untuk memenuhi kebutuhan anggota

c. Kebersamaan dan tanggungjawab

d. Berikut sertaan anggota dan pengelolaan secara demokratis

e. Persatuan

f. Kemandirian dan ekonomi

g. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela

h. Distribusi kemanfaatan secara adil.


Seiring dengan perjalanan waktu dan mengacu pada nilai-nilai koperasi prinsip-prnsip dasar yang dikemukakan diatas ,ICA pada tahun 1995 telah berhasil merumuskan Tujuh Pinsip Koperasi.sebagai pedoman bgu koperasi sebagai berikut :

1. Keanggotaan kopersi sukarela an terbuka

2. Kontrol secara demokratis oleh anggota

3. Partisipasi anggita dalam kegiatan ekonomi

4. Otonomi dan kemerdekaan (kebebasan)

5. Pendidikan, Pelatihan dan peyuluhan

6. Kerjasama antar koperasi

7. Kepedulian terhadap komunitas

Bagi koperasi di indonesia,ketujuh prinsip tersebut telah teralokasiakan dalam Unang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian ,kecuali prisip ketujuh belum secara eksplisit dalam Undang-Undang itu.

Dari ketujuh prinsip koperasi ICA diatas, yang tiga butir pertama menunjukkan dinamika interen, khas koperasi, yang keempat butir mempunyai efek terhadap operasional kedalam dalam hubungan dengan pihak-pihak luar koperasi


PERMASALAHAN YANG DIHADAPI KOPERASI

Secara umum koperasi di indonesia pada masa perkembangan ini dapat dikatakan mencapai keberhasilan dan perkembangannya yang pesat meliputi berbagai sektor, seperti KUD, sebagai penjelma dari koperasi pertanian dan koperasi desa pada tahun 1978.

Pengembangan Kud di pedesaan memang sangat terasa manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan hidup para petani dan masyarakat pedesaan, dapat dikatakan juga bahwa KUD Telah mampu mengubah pedesaan menjadi desa yang hidup.
Maka tidak salah kalau Presiden telah mengeluarkan keputusan no.4 tahun 1984 yang menyatakan bahwa KUD Merupakan koperasi serba guna yang efektif dalam pembangunan masyarakat pedesaan, yang harus lebih dikembangkan usahanya.

Akan tetapi di dalam pesatnya itu masih ada masalah yang dihadapi dan perlu di perhatikan dengan baik oleh para petugas Departemen Koperasi, Lembaga Jaminan Kredit Koperasi dan para pengurus serta para anggota koprasi tersebut, seperti halnya mengenai masalah pengembalian kredit yang macet, penyelewengan setoran kredit, dll.

Masalah yang dihadapi koprasi dapat dikemukakan sebagai berikut :

1.Masalah manajemen

masalah koprasi bukan hanya kekurangan dalam teknis manajemen saja, tetapi juga masih lemahnya dam kurangnya mental yang sesuai bagi pembinaan sistem manajemen yang rasional dan berorientasi kepada pencapaian sarana. Sikap mental dan situasi tradisional dapat di ubah secara berangsur dengan mengembangan cara cara manajemen dan organisasi koprasi yang sesuai dengan keadaan sosial ekonomi golongan ekonomi lemah pada berbagai sektor. Karena para anggota merasa ada dalam wadah yang cocok untuk meningkatkan perjuangan ekonominya, loyalitas mereka akan tumbuh dan loyalitas ini merupakan mental yg baik akan menimbulkan kedisiplinan dan tanggungjawab.

2.Kekurangan modal dan pemupukan modal

koperasi dalam usahanya mengembangkan kemampuan golongan ekonomi lemah, selalu menghadapi kekurangan modal. Daya himpun modal dari dalam terbatas karena memang para anggotanya merupakan ekonomi lemah serta pendapatan usaha yang relatif kecil. Memperoleh pinjaman dari bank karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang berlaku, maka jarang dipenuhi oleh Bank.
Untung saja Lembaga Jaminan Kredit Koprasi telah banyak memberikan jasa-jasanya dengan melaksanakan ke-3 fungsinya, sehingga kelancaran usaha koprasi banyak tertolong. Pemupukan modak dari dalam hanya akan terjadi apabila usaha koprasi tersebut memperoleh kemajuan secara terus menerus, apabila para anggotanya berhasil meningkatkan produknya sehingga pendapatan mereka meningkat, artinya simpanan sukarela akan bertambah, yang dapat didayagunakan sebagai modal usaha.

3. Pemasaran dan peningkatan mutu produksi.

Koprari produksi atau koprasi yang merupakan kumpulan dari para pengusaha imdustri kecil dan KUD kerapkali mengalami kesulitan pemasaran produk-produknya atau produk-produknya kurang mendapat penilaian yang wajar dipasaran umum/konsumen, untuk mengatasi masalah ini maka sangat diperlukan penambahan pengetahuan tentang pemararan kepada pengurusnya..
Dengan demikian maja pihak pengurus dapat:
  • Memberikan pengarahan kepada anggota koperasinya tentang produk yang perlu ditingkatkan produksinya, yang sangat dibutuhkan masyarakat konsumen.
  • Di bidang agribisnis untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar, pengurus beserta anggota koprasi dapat membangun industri kecil, misalnya industri tapioka yang diolah para petani penanam singkong, industri tahu-tempe diolah para petani kedelai, dan lain sebagainya. Dengan demikian selain palawija dapat ditingkatkan nilainya di pasaran, berbagai perindustrian akan dimiliki koprasi, pengangguran akan dapat dihilangkan, pendapatan para anggota akan lebih meningkat. Meningkatnya pendapatan merupakan dorongan gairah kerja yang timbuk inisiatif baru untuk meningkatkan usaha dari para anggotanya.
  • Di bidang peternakan yang dihbpi adalah pemasaran hasil-hasil produksi peternakan para anggotanya, untuk mengatasi masalah ini pengurus dapa menjalin hubungan dengan para perusahaan besar dalam sisten "Kebapak-angkatan" selain hasil produksi dapat disalurkan ke perusahaan-perusahaan tersebut, juga koprasi akan memperoleh bantuan teknis bagi pengelolaan lebih lanjut hasil produksi para anggotanya.

Demikianlah perkembangan koperasi yang banyak mengalami hambatan dalam usahanya.