Minggu, 06 Desember 2009
Koperasi Indonesia dalam rangka pembangunan konomi dan perkembangan kesejahteraan anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya, berpran dan bertugas untuk mempersatukan, mengarahkan, menyatukan dan mengembangkan potensi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
Kehadiran koperasi di tengah-tengah masyarakat merupakan penyelamat bagi kelangsungan hidupnya, karena koperasi merupakan wadah ang cocok untuk bagi mereka yang ekonominya lemah untuk bersama-sama saling bahu-membahu meningkatkan usaha mereka sehingg terjadi peningktan taraf hidupnya, menuju kesejahteraan yang selama ini di cita-citakan
Keberhasilan koperasi mencapai tujuannya tergantung dari aktivitas para anggotanya apakah mereka mampu melaksanakan kerja sama, memiliki kegairahan kerja dan mntaati segala ketentuan dan garis kebijaksanaan yang telah ditetapkan Rapat Anggota. Dnan demikian usaha mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan anggotanya, tergantung dari aktifitas-aktifitas para anggotanya sendiri, karena pengurus selain menangani dan melancarkan pengolahan bidang organisasinya, trbatas pada pemberian pembinaan, pengarahan, mencari jalan keluar menghilangkan penghambat-penghambat terhadap kelancaran usaha koperasinya, sedangkan para anggotanya merupakan tenaga-tenaga pelaksana yang riil dari pembinaan-pembinaan dan pengarahan-pengarahan tersebut.
Sesungguhnya dalam peranan dan tugas Koperasi untuk mempertinggi taraf hidup anggotanya secara sekaligus telah tarangkum peranan dan tugas Koperasi untuk mempertinggi kecerdasan para anggota koperasi tersebut karena :
1. Meningkatkan kesejahteraan hidup para anggota, sangat berkaitan dengan terwujudnya peningkatan pendapatan para anggotanya .
2. Terwujudnya peningkatan pendapatan para anggota, dikarenakan para anggota dapat meningkatkan produksinya yang melalui koperasi dipasarkan dengan harga yang layak, yang memuaskan para anggotanya.
3. Peningkatan produksi hanya akan tercapai, selain karena adanya kegairahan kerja para anggota adalah juga karena pihak koperasi mampu memberikan pmbinaan-pembinaan, pengarahan-pengarahan tentang pola kerja yang menguntungkan.
4. Karena para anggota menginginkn terwujudnya peningkatan produksi, dengan mana mereka dapat memperoleh peningkatan pendapatan dan peningkatan taraf hidupnya, maka segala pembinaan, pengarahan dan penyuluhan diresapkan baik-baik dan dilakasanankan sebagaimana mstinya.
Dengan demikian kecerdasan para anggotanya semakin bertambah karena pembinaan, pengarahan dan penyuluhan-penyuluhan terkandung pengetahuan praktis yang mudah di serap oleh mereka.
Beruntunglah bahwa adat kebiasaan yang diwariskan oleh nenek moyang kita dari gnerasi ke generasi masih tetap kuat dimiliki oleh sebagian terbesar rakyat Indonesia yaitu “Kegotongroyongan, kerja sama untuk kepentingan bersama”. Jelas bagi kita bahwa gotong royong merupakan alat sosialisme Indonesia yang paling ampuh, dan ternyata dalam koperasi Indonesia gotong royong merupakan azas daripadanya.
Mengetahui kegotong royongan ini, Dr. Mohmammad Hatta dalam bukunya “Persoalan Ekonomi” mengemukakan bahwa aktifitas adat ini telah menjadi landasan dan mendorong orang-orang penggerakan bangsa kita pada zaman penjajahan untuk melancarkan tuntutan sosialisme dan humanisme.
Menurut Dr. Mohammad Hatta, kegotongroyongan itu koperasi social, yang dapat dijadikan landasan untuk membangun koperasi ekonomi, sebagai sendi perekonomian masyarakat. Selanjutnya, bahwa ekonomi modern itu telah menimbulkan dualisme dalam masyarakat pedesaan, disamping sifat perkauman berkembang pula proses individualisasi. Dengan demikian dalam masyarakat terdapat dua kekuatan yang satu dengan yang lainnya saling berhadapan. Sebaliknya cita-cita sosialisme Indonesia berkeinginan kuat mempertahankan jiwa kolektif itu sebagai bangunannya . Proses individualisasi tidak mungkin dibendung, tetapi sbaliknya masyarkat tidak perlu diajak ke bentuk kolektivisme tua. Cita-cita kolktivisme itu harus didudukan pada tingkatan yang lebih tinggi dan mutakhir, yang lebih efektif dari individualism, untuk inilah maka individualism yang muali berkembang itu harus dibelokkan dengan melalui organisasi dan pendidikan.
Usaha untuk membelokkan individualism itu ke sosialisme Indonesia atau tegasnya agar dapat bertampung dalam satu organisasi yang berdasarkan usaha bersama dan untuk kepentingan hidup bersama, telah digerakkan oleh kaum pergerakan nasional. Jiwa kolektif yang dinamis teah hidup dan berkembang subur dalam wadah koperasi tanpa adanya kepribadian yang tertindas. Dalam wadah koperasi, solidaritas dan kesadaran kepribadian dari rakyat Indonesia telah dapat memerangi segala niat jahat atau maksud-maksud trtentu kapitalis asing, yang selalu hendak merugikan rakyat Indonesia.
DEngan demikian maka factor-faktor objektif yang dapat memungkinkan koperasi dapat tumbuh subur ialah :
1. Adanya factor kegotong royongan yang telah brkembang dengan kuat dan merupakan kebiasaan dalam penghidupan masyarakat.
2. Adanya kenyataan bahwa kapitalis asing telah menyerakan kehidupan rakyat Indonesia.
3. Tumbuhnya kapitalis-kapitalis nasional yang dapat menyelaraskan diri dengan pergerakan nasional Indonesia sehingga mereka membentuk gerakan koperasi ekonomi di atas landasan koperasi social dengan tujuan usahanya memperbaiki perekonomian rakyat dan melindungi usaha-usaha rakyat dengan cara kekeluargaan dan gotongroyong yang dinamis.
Dari uraian-uraian diatas dapat digariskan bahwa Koperasi benar merupakan alat untuk menegakkan sosialisme Indonesia. Menurut Prof.Dr.J. Tinbergen, sosialisme tersebut merupakan socialisme yang matang dengan landasan sosialisme lama yang didukung dengan penuh kekeluargaan dan kegotongroyongan. Seperti halnya tercantum dalam pasal 33, pasal 27 ayat 2 dan pasal 34 UUD 1945, merupakan pasal-pasal yang mengatur tentang kesejahteraan rakyat. Dari pasal-pasal tersebut, kita dngan jelas dapat mengetahui apa yang secara normatif wajib diwujudkan oleh pemeintah beserta segenap rakyat, terutama dalam bidang perekonomian, kewajiban yang wajar yang sesuai dengan cita-cita sosialisme Indonesia.
Jelasnya adalah sbagai beriut :
1. Terbentuknya koperasi-koperasi yang berfungsi sebagai yang tercantum dalam pasal 4 UU no.12 tahun 1967.
2. Segala usaha yang besar yang menyangkut hidup rakyat yang banyak, diseenggarakan oleh pemerintah.
3. Pemerintah menyusun politik perekonomian agar supaya potensi pemerintah dan masyarakat dapat didayagunkan secara terpadu dalam menyukseskan pembangunan ekonomi guna meningkatkan taraf hidup segenap rakyat Indonesia.
Dari keseluruhan uraian diatas, baik ditijau dari factor-faktor dasar pertumbuhan dan perkembangan hidup maupun dari factor-faktor normative, kesemuanya jelas memungkinkan koperasi dapat tumbuh subur dan kuat ditanah air kita sehingga dapat membantu pertumbuhan ekonomian Indonesia dan memajukan taraf hidup bangsa.
Jumat, 06 November 2009
PERKEMBANGAN KOPERASI DI
Sesuai dengan apa yang tertulis dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 1 menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asa kekeluargaan” telah disepakati pula bahwa bentuk usaha bersama tersebut ialah koperasi. Disini peran pemerintah sangat penting dalam mendorong gerakan koperasi sebagai organisasi usaha yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi social para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Sudah sejak lama perhatian pemerintah sebagian besar Negara-negara yang ada didunia ini ditujukan kepada organisasi koperasi, terutama sejak tahun 1966, Perserikatan Bangsa Bangsa melaksanakan Konfrensi Buruh Internasional yang mengemukakan betapa pentingnya peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi. Tujuan utama koperasi ialah meningkatkan kesejahteraan ekonomi social para anggotanya. Keberhasilan koperasi tersebut secara otomatis akan memberikan dampak positif baik secara makro maupun mikro.
Mengingat keberhasilan koperasi di Negara-negara maju, makan Negara-negara berkembang terutama Indonesia menyadari betapa pentingnya organisasi di terapkan dan dilaksanakan dengan harapan akan meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat, Indonesia mengalami perkembangan pada tahap ke-3 yaitu tahun 1945-1960 Konfrensi Pangan dan Pertanian Internasional tahun 1943 di Virginia (USA) menekankan pentingnya organisasi-organisasi koperasi untuk mendorong prakarsa pertumbuhan koperasi berbagai kegiatan pemerintah dilakukan dalam tahap ini.
Koperasi diharapkan dapat menunjang usaha-usaha anggota untuk meningkatkan pendapatannya mengamankan dan memperbaiki eksistensinya, koperasi pun diharapkan dapat menyumbang secara intensif proses pembangunan social ekonomi. Koperasi-koperasi sebagian besar diintegrasikan dalam penerapan berbagai proyek dan program yang dirancang dan memodernisasikan yang masih bersifat tradisional.
Banyak koperasi-koperasi yang didirikan dengan bantuan pemerintah atau lembaga tersebut masih berada dalam tahap awal perkembangan structural atau belum mampu bertahan sebagai organisasi-organisasi koperasi swadaya yang otonom tanpa bantuan langsung bidang keuangan dan menejemen dari pemerintah.
Secara umum, dapat dinyatakan bahwa dana-dana atau bantuan keuangan pemerintah dapat diberikan untuk mendorong perkembangan koperasi dapat digunakan secara efektif, apabila seluruh bantuan dititik beratkan pada kegiatan-kegiatan yang bertujuan menciptakan persyaratan-persyaratan bagi pertumbuhan koperasi.
Berdasarkan sumber dari Kementrian Negara Koperasi dan UKM tahun 2000-2008, pembangunan perkembangan koperasi di Indonesia menunjukan perkembangan yang signifikan , pada tahun 2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%. Peningkatan ini diikuti dengan jumlah koperasi yang tidak aktif sebesar 29,84% atau 46.355 unit. Keditakaktifan koperasi dapat diartikan koperasi sudah tidak berjalan lagi, koperasi hanya tinggal papan nama, sudah tidak ada pengurusnya, tidak pernah menjalankan fungsi koperasi untuk menjalankan Rapat Anggota Tahunan, anggota bubar, pindah dan masih banyak lagi contoh lain untuk mengartikan ketidakaktifan tersebut.
Pengembangan kemampuan koperasi masih sangat rendah, karena bagi koperasi yang masih mulai tumbuh, modal koperasi diperoleh dari simpanan pokok anggota, lain halnya kalau koperasi didirikan oleh orang yang memiliki modal, koperasi hanya sekedar wadah untuk pengembangan usaha pribadinya, tapi kalau permodalan koperasi dihimpun dari simpanan pokok anggota tentu tidak dapat langsung bertahan untuk memperoleh kesempatan berusaha. Oleh karena itu peran Pemerintah bersama masyarakat untuk lebih mensosialisasikan bahwa koperasi merupakan tanggung jawab bersama.
Namun pengalaman lain menunjukan bahwa subsidi-subsidi pemerintah secara langsung tidak merupakan suatu alat yang tepat dalam menunjang perkembangan organisasi-organisasi koperasi, dapat mengakibatkan timbulnya keinginan di kalangan orang-orang trtentu untuk meminta terus menerus bantuan pemerintah bagi koperasi.
Sebab utama dari kegagalan usaha pengembangan koperasi yang disponsori Pemerintah adanya kenyataan bahwa proyek dilaksanakan tanpa memperhatikan apakah persyaratan-persyaratan minimum tidak dapat dipenuhi, maka kekurangn itu selam jangka waktu tertentu dapat diganti dengan bantuan-bantuan pemerintah.
Bantuan pemerintah bagi pengembangan koperasi dapat diberikan sedemikian rupa, sehingga semua usaha dititik beratkan dalam menciptakan persyaratan-persyaratan bagi pertumbuhan koperasi, yang harus ada ebelum organisasi itu di bentuk.