Laman

Rabu, 02 Mei 2012

Kasus yang terjadi pada perusahaan asuransi

Studi kasus Letter of Credit Perusahaan Asuransi 1. Memasuki Pasar BaruSkenario CottonCo adalah perusahaan perdagangan komoditi internasional. Mereka berbisnis terutama di Asia. Pembayaran dijamin oleh Letters of Credit. Mereka sedang mempertimbangkan untuk membuka pasar-pasar baru. Mereka menemukan kesempatan di Eropa. Tantangan CottonCo tidak mengenal para calon pelanggan. Calon pelanggan menolak untuk menggunakan Letters of Credit. CottonCo tidak berani memberikan open credit terms/open account karena khawatir risiko kredit. Solusi Polis asuransi kredit PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia (“Allianz”) dapat melindungi semua penjualan dengan open account ke Eropa. Allianz melakukan penilaian kredit atas semua calon pelanggan CottonCo. 2. Tujuh Tersangka Kasus Askrindo Sudah Ditahan Selasa, 13 Desember 2011 , 08:56:00 WIB RMOL.Kasus pembobolan dana perusahaan asuransi di bawah bendera BUMN, PT Askrindo terus bergulir. Tersangka kasus ini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi tujuh orang. Semuanya sudah ditahan. Setelah menahan Direktur PT Tranka Kabel (TK) Umar Zen alias A Chung pada Jumat (9/12), Polda Metro Jaya kemudian me¬nahan empat manajer investasi. Ke¬empat manajer investasi itu disangka terlibat pengalihan dana Askrindo sebesar Rp 439 miliar ke 10 perusahaan investasi. Ke-te¬rangan tentang penahanan ter¬sebut, disampaikan Direktur Re¬serse Kriminal Khusus (Dires-krimsus) Polda Metro Jaya Kom¬bes Sufyan S, kemarin. Empat manajer investasi itu ada¬lah, Markus Suryawan dan Beni Andreas dari PT Jakarta Se-curitas (PT JS), Ervan Fajar Man¬dala dari PT RAM dan Helmi Azwari dari PT Harves Aset Ma-na¬gement (HAM). Jadi, ter¬sang¬ka kasus ini hingga kemarin ber¬jumlah tujuh orang. ”Dua orang dari PT Askrindo, satu orang pe¬nerima aliran dana dan empat orang manajer in-vestasi,” urai Suf¬yan. Namun, dia tidak mau mem¬beberkan peran empat ma¬najer investasi tersebut. Kendati begitu, sumber di ling¬kungan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya meng¬in¬for¬ma-sikan, empat manajer investasi itu mengelola aset Askrindo yang di¬alihkan ke perusahaan investasi. “Peran empat tersangka itu di¬ketahui dari pengakuan tersangka Re¬ne Setiawan dan Zulfan Lu¬bis,” ujarnya. Sekadar mengingatkan, dua orang dari PT Askrindo, yakni bekas Direktur Keuangan As¬krin¬do Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan As¬krindo Rene Setiawan (RS) sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 18 Agustus 2011. Saat diperiksa, lanjut sumber itu, Rene dan Zulfan menye¬but¬kan bahwa ada dana Askrindo yang mereka alihkan ke perusa¬ha¬an investasi. Sedikitnya ter¬da¬pat 10 perusahaan manajer in¬vestasi yang diduga menjadi tem¬pat penampungan duit Askrindo. “Peran mereka sangat signifikan di situ,” ucapnya. Sumber tersebut juga menje¬las¬kan bagaimana peran Direktur PT Tranka Kabel Umar Zen dalam kasus ini. “Ada penyitaan Rp 120 miliar dari rumah Umar Zen. Setelah penyitaan itu, penyidik meme¬riksa Umar secara intensif dan menelisik rekening atas nama istri Umar, Tantri yang berisi Rp 400 miliar,” ungkapnya. Menurut sumber ini, hubungan antar tersangka sudah jelas. Umar, misalnya, mengajukan kre¬dit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) untuk menutupi dana yang dialihkan ke per¬usa¬haan investasi. “Itu dilakukan se¬cara bersama-sama,” ujarnya. Yang jelas, menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Sufyan S, para tersangka dike¬na¬kan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Un¬dang Nomor 31 tahun 1999 ten¬tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ditanya, apakah jumlah ter¬sang¬ka kasus tersebut akan ber¬tam¬bah lagi, Sufyan tidak me¬ne¬pisnya. Soalnya, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. “Kasus ini masih kami proses,” ujarnya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar menambahkan, penyidik telah mengorek keterangan 37 saksi perkara ini, termasuk saksi ahli. Saksi ahli itu antara lain dari Ba¬dan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ba¬dan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Ada pula ahli pidana, ahli tin-dak pidana pencucian uang dan ahli investasi. Penyidik juga telah memblokir 24 rekening. Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan ber¬kas perkara tersangka Rene dan Zulfan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hingga ke¬marin, ber¬kas dua tersangka ter¬sebut belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti perkara ini. Jak¬sa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi ber¬k¬as perkara dua tersangka kasus ini dengan keterangan saksi ahli tambahan. Nah, saksi tam¬bahan itu antara lain dari BPKP dan Bapepam LK. Mampukah Askrindo Mencicil Kerugian Itu… Reka Ulang PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berupaya mengem¬ba¬likan dana penyimpangan in¬vestasi secara bertahap. Per¬usa¬haan asuransi di bawah bendera BUMN ini menargetkan, keru¬gi¬an sekitar Rp 435 miliar akan lunas dalam lima tahun ke depan. Direktur Keuangan, Investasi dan Teknologi Informasi PT As¬krindo, Widya Kuntarto m¬e¬nya-takan, pihaknya telah merancang skema pengembalian dana secara bertahap. Yakni Rp 25 miliar sam¬pai Rp 30 miliar pada 2012, Rp 50 miliar sampai Rp 75 miliar pada 2013, Rp 75 miliar sampai Rp 100 miliar pada 2014 dan sisa¬nya hingga 2016. Saat ini, Askrindo baru bisa me¬narik dana Rp 5 miliar dari Jakarta Securites, satu dari lima pe-rusahaan pengelola aset ma¬najemen dana Askrindo. Jakarta In¬vestment dan Batavia Pros¬perindo Financial Services juga su¬dah mengembalikan duit, ma¬sing-masing sebesar Rp 250 juta, sebagai pembayaran repo saham. “Perintah pemegang saham, kami menyelesaikan persoalan ini, ter¬masuk melakukan restrukturisasi pengembalian dana,” ujarnya. Sebelumnya, Direktur Utama PT Askrindo, Antonius Chandra Satya Napitupulu mengatakan, pi-haknya telah bekerja sama de¬ngan kepolisian, Badan Pe¬ngawas Pasar Modal dan Lem¬baga Keuangan (Bapepam LK) serta lembaga ter¬kait untuk me¬nun¬taskan kasus ini. Askrindo juga menghentikan per¬janjian dengan lima perusa¬haan manajer investasi. Dari sisi kinerja, tahun depan Askrindo ditargetkan mem¬per¬oleh peringkat kesehatan “AA” sebagai salah satu perusahaan BUMN. Dari sisi kinerja, akhir tahun lalu Askrindo mencatatkan ru¬gi sekitar Rp 191,2 miliar. Lan¬taran itu, Askrindo bakal berhati-hati memarkir dana kelolaan. Tahun depan, Askrindo meng¬incar dana kelolaan menembus Rp 2,2 triliun, naik 40 persen di¬ban-dingkan akhir Oktober 2011 se¬besar Rp 1,6 triliun. Ke depan, Askrindo akan me¬ngem¬bangkan bisnis dan tetap me¬laksanakan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR). Termasuk lebih selektif menutup risiko maupun menerima klaim. “Kami akan menjalin kerjasama dengan bank penyalur KUR untuk me¬ning¬katkan analisis dan profil bisnis,” ucapnya. Jangan Kelamaan Boyamin Saiman, Koordinator MAKI Koordinator LSM Ma¬sya¬rakat Anti Korupsi In¬do¬nesia (MAKI) Boyamin Sai¬man mengingatkan, proses pe¬lim¬pahan berkas perkara jadi bagian penting dalam pe¬nun¬tasan sebuah kasus. Dengan pe¬limpahan berkas perkara ke ke¬jaksaan, maka harapan untuk menyelesaikan perkara ini di pe-ngadilan menjadi lebih terbuka. “Proses persidangan akan ter¬buka. Di situ fakta-fakta akan ter¬ungkap secara jelas. Dari pe-ngadilan pula, kepolisian bisa menindaklanjuti proses pen¬yu¬sunan berkas perkara tersangka lain,” ujarnya. Makanya, dia berharap, pro¬ses pelimpahan berkas perkara dua tersangka kasus ini, segera di-nyatakan lengkap oleh ke¬jaksaan. Dengan begitu, usaha polisi mengungkap perkara ini bisa terus ditindaklanjuti. Ka¬rena, selain mempercepat pro¬ses penuntasan perkara, hal ter¬se¬but juga menuntun penyidik me¬nentukan siapa lagi yang layak dijadikan tersangka. “Fakta persidangan menjadi salah satu faktor yang men¬dorong keberhasilan meng¬ung¬kap perkara,” ujarnya. Tapi, menurut Boyamin, jika fakta-fakta yang terungkap itu tidak ditindaklanjuti, maka kepolisian bisa digugat karena mengabaikan fakta yang ada. “Apalagi fakta itu fakta yang punya kadar sangat penting,” tandasnya. Selain itu, ingatnya, setelah menahan para tersangka kasus ini, kepolisian tidak boleh ber¬larut-larut dalam melim¬pah¬kan berkas perkara ke kejaksaan. Jika itu yang terjadi, kemung¬kin¬an tersangkanya bisa lolos dari jerat hukum. “Tidak cukup bukti, maka perkara di-SP3.” Pada bagian lain, Polri yang disebut telah menyita aset ter¬sangka Umar Zen sebesar Rp 120 miliar, harus transparan me¬ngungkap hal tersebut. “Segera sam¬paikan kepada publik, sia¬pa-siapa saja yang diduga ter¬kait dengan tindak pidana Umar Zen ini,” tandasnya. Curigai Elit Bermain Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR Des¬mon J Mahesa meng¬ingat¬kan, meski tersangkanya telah bertambah, bukan berarti kasus PT Askrindo sudah selesai. So¬al¬nya, menurut dia, dugaan ke¬terlibatan kelompok elit dalam perkara pembobolan duit Rp 439 miliar ini belum terungkap. Lantaran itu, Desmon me¬min¬ta kepolisian intensif me¬nindaklanjuti kasus tersebut. Artinya, penanganan kasus As¬krindo hendaknya tidak sebatas pa¬da siapa penerima aliran dana haram tersebut. Pembuat kebijakan serta pe¬ngawas lembaga keuangan, me¬nurutnya, juga harus dimin¬tai pertanggungjawaban. “Bagai¬ma¬na bentuk pengawasannya, apakah ada kesalahan di situ, hendaknya menjadi fokus per¬hatian juga,” tandasnya. Dengan kata lain, tegas Des¬mon, kepolisian tidak boleh meng¬hentikan proses pen¬yidikan sampai di sini. “Perkara ini belum selesai. Masih banyak yang be¬lum terungkap,” tegasnya. Dia menggarisbawahi, keru¬gian keuangan negara yang sa¬ngat besar dan dalam kurun waktu panjang, menandakan bah¬wa kasus ini kompleks. Se¬lain pola kejahatannya yang ter¬s¬truktur, pelaku kasus ini patut diduga berasal dari beberapa lapisan. Golongan pelaku, lanjut dia, adalah orang-orang intelek yang me¬miliki kekuatan atau ke¬dudukan. Dengan jabatan yang disandangnya tersebut, pelaku diduga bisa menjalankan aksi kejahatannya secara leluasa. “Persoalan inilah yang semes¬ti¬nya diungkap. Jangan hanya menangkap pelaku yang kecil-kecil,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka] Tanggung Gugat Perusahaan Asuransi Kasus Posisi Setyowati menjadi nasabah pada perusahaan asuransi jiwa di Indonesia sejak tahun 2003. Ia tertarik dengan salah satu produk yang ditawarkan oleh tenaga pemasaran (agen asuransi) yang bernama Susanti. Dan ia tidak pernah terlambat membayar premi asuransinya. Bahkan ia membayarkan premi asuransinya sebelum jatuh tempo melalui Susanti. Pada tahun 2005, Setyowati ingin mengajukan klaim asuransi karena beliau mengalami kecelakaan mobil dan membutuhkan upaya medis rawat inap. Berdasarkan polis asuransi yang dimilikinya, tercantum manfaat asuransi berupa penggantian biaya rawat inap sejumlah sekian persen dari biaya yang telah dikeluarkan oleh pemegang polis asuransi (tertanggung). Kemudian ia menghubungi agen Susanti untuk membantunya mengurus klaim tersebut. Seluruh persyaratan pengajuan klaim yang diminta oleh perusahaan asuransi telah diberikannya melalui agen Susanti. Setelah menunggu selama tiga minggu, ia mendapatkan jawaban bahwa perusahaan asuransi menolak membayar klaim tersebut dengan alasan status polisnya “lapse” (tidak berlaku) pada saat terjadinya kecelakaan (resiko yang harus ditanggung oleh pihak asuransi). Atas penolakan tersebut, Setyowati tidak tinggal diam dan mendatangi kantor agen Susanti sambil membawa semua bukti pembayaran yang dimilikinya. Ia menanyakan alasan “lapse” yang dialaminya, karena selama menjadi nasabah ia tidak pernah terlambat membayar premi. Setelah diadakan penyelidikan, terbukti bahwa agen Susanti telah menggelapkan setoran premi dari Setyowati,. Aibatnya, polis milik Setyowati menjadi “lapse” pada saat terjadi resiko kecelakaan yang seharusnya ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi. Isu Hukum Siapa subyek hukum yang dapat digugat atas kerugian yang diderita nasabah, perusahaan asuransi atau agen? Analisis Pengertian Asuransi berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian disebutkan bahwa “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu “peristiwa yang tidak pasti” atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”. Dan pada pasal 2 huruf (a) UU tersebut juga disebutkan “Usaha asuransi yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang”. Selanjutnya pasal 29 UU tersebut “Barangsiapa menggelapkan premi asuransi diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah).” Apabila kita cermati ketentuan pasal 29 tentang ancaman hukuman bagi subyek hukum yang menggelapkan premi asuransi, tertera kata-kata “barangsiapa” yang artinya ancaman hukuman tersebut dapat dikenakan pada subyek hukum baik person (orang) maupun recht person (badan hukum), karena dalam Undang-undang ini tidak dibedakan apakah pelaku kejahatan penggelapan premi tersebut orang atau badan hukum. Hubungan kerja antara agen asuransi (orang) dan perusahaan asuransi (badan hukum) terdapat beberapa konsep yang antara lain : a. Agen sebagai employee (tanggung gugat perusahaan) b. Agen sebagai partner / mitra (tanggung gugat sendiri) Masing-masing konsep hubungan tersebut akan sangat menentukan apakah perusahaan asuransi yang harus bertanggung gugat secara badan hukum, atau agen asuransi yang harus bertanggunggugat sendiri terhadap kerugian yang disebabkan oleh kesalahannya. Dan sejauh mana pula tanggung gugat agen asuransi tersebut dapat dialihkan ke pihak perusahaan asuransi. Berdasarkan pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang isinya antara lain: “Seseorang tidak bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya”. Pasal ini menunjukkan bahwa tanggung gugat ini timbul akibat kesalahan yang dibuat oleh bawahannya (subordinate). Dalam kaitannya dengan pelayanan jasa asuransi, maka perusahaan asuransi sebagai employer dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga pemasaran yang bekerja dalam kedudukan sebagai subordinate (employee). Lain halnya jika tenaga pemasaran bekerja sebagai mitra sehingga kedudukannya setingkat dengan perusahaan asuransi. Hal ini menjadi perlu untuk dibahas karena pada prakteknya ada beberapa perusahaan asuransi yang memisahkan antara struktur organisasi dan tanggung jawabnya dengan struktur organisasi kantor agen asuransi (sistem agency / mitra kerja). Dengan sistem ini, perusahaan asuransi lebih diuntungkan manakala ada kasus penggelapan premi yang dilakukan oleh agen asuransi seperti pada kasus diatas. Perusahaan asuransi tidak harus bertanggung jawab karena memang struktur organisasinya terpisah dengan manajemen kantor pemasaran yang khusus meng-handle urusan marketing. Dan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan nasabah secara khusus (misalnya ada nasabah pasif yang untuk pembayaran preminya harus ditagih dan dibayar melalui agen asuransinya). Jadi dapat tidaknya perusahaan asuransi menjadi subyek tanggung renteng tergantung dari konsep hubungan kerja antara tenaga pemasaran (agen asuransi) dengan perusahaan asuransi. Karena konsep hubungan tersebut juga akan ikut menentukan konsep hubungan pelayanan jasa asuransi dengan pihak nasabah yang memiliki polis asuransi. Saran Sebagai subyek hukum yang harus bertanggungjawab atas segala sesuatu yang akan menimpa di kemudian hari, maka sebagai nasabah (Setyowati) harus menjadi nasabah yang aktif. Artinya ia harus membayar sendiri premi asuransinya ke perusahaan asuransi secara langsung tanpa harus menunggu ditagih dan diambil oleh agennya. Cara ini demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya penggelapan premi, dll. Dan sebagai pihak perusahaan asuransi, hendaknya selalu menjaga citra positif sebaik mungkin akan kualitas pelayanan dan SDM yang ada di perusahaannya. Apabila sistem kerja antara agen dan perusahaan asuransi adalah kemitraan, maka harus diperhitungkan secara cermat siapa yang menjadi mitranya agar hubungan kemitraan antara perusahaan asuransi dengan mitranya tersebut tidak merugikan kepentingan nasabah. Sebab, apabila nasabah sering dirugikan dari adanya hubungan kontraktual seperti ini, akan runtuhlah kepercayaan nasabah terhadap perusahaan asuransi. Asuransi sebagai trustable institution yang kehilangan kepercayaan masyarakat, maka secara cepat, lambat namun pasti tidak akan bisa bertahan. 
  
sumber:
http://gagasanhukum.wordpress.com/2008/06/23/tanggung-gugat-perusahaan-asuransi/ http://www.allianz.co.id/NR/rdonlyres/F2EA3928-2CB6-4584-AC7E 4325243AAD7C/5272/BookletAsuransiKredit.pdf
http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/12/13/48812/Polisi-Dalami-Keterlibatan-Pengusaha-&-Manajer-Investasi-
 http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/studi-kasus-letter-of-credit-perusahaan-asuransi/

Selasa, 03 April 2012

Isu-isu Standarisasi dalam Akuntansi Syariah Terkait Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) di Indonesia

LATAR BELAKANG MASALAH

Perkembangan ekonomi dan bisnis berbasis Islam tumbuh dengan subur di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa akuntansi syariah yang merupakan produk ekonomi Islam sudah banyak dikenal di masyarakat dan kalangan pebisnis di Indonesia. ekonomi Islam sendiri muncul di berbagai negara yang berideologi Islam dan separo lebih penduduknya muslim, termasuk Indonesia.
Menurut Dimyati (2007) kehadiran ekonomi Islam ini merupakan suatu langkah yang digunakan untuk melepaskan diri dari jeratan kapitalisme dan sosialisme. Sistem ekonomi ini menawarkan konsep ekonomi relijius yang merujuk pada dua sumber hukum Islam yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Itulah sebabnya seringkali sistem ekonomi tersebut disebut ekonomi syari’ah atau ekonomi al-Qur‘an. Faktanya, kedua hukum Islam tersebut tidak pernah benar-benar digunakan sebagai landasan dalam merumuskan konsep epistemologis ekonomi Islam itu sendiri melainkan fiqh yang “sekedar” rasionalisasi kreatif ulama yang dijadikan sebagai acuan utamanya. Selain itu, ekonomi Islam banyak mengadopsi begitu saja teori-teori yang ada dalam ekonomi konvensional dengan melakukan penyesuaian atau dipaksakan dengan melakukan sedikit penyesuaian atau dipaksakan agar sesuai dengan ayat atau hadis tertentu. kalaupun ada ayat atau hadis yang dijadikan sebagai dasar hukum bagi suatu model transaksi atau praktek ekonomi yang dianggap islam, pembacaan sistematis dan kritis yang memenuhi prinsip-prinsip interpretasi yang valid tidak dilakukan terlebih dahulu. Akibatnya, apa yang disebut dengan ekonomi Islam tidak lebih dari kumpulan teori ekonomi konvensional plus al-Qur’an dan as-Sunnah.
Menurut Suwiknyo (2007) metodologi akuntansi syariah yang sedang berkembang dewasa ini terbagi menjadi dua kubu yang memiliki pendekatan yang berbeda dalam merumuskan akuntansi syariah. Satu kubu berusaha keras merumuskan akuntansi syariah dari basis keilmuan yang dimiliki Islam. Sedangkan kubu yang lain menghendaki perumusan akuntansi syariah yang berangkat dari kerangka akuntansi konvensional. Padahal, menurut Muhammad (2004) aspek-aspek akuntansi konvensional tidak dapat diterapkan pada lembaga yang menggunakan prinsip-prinsip Islam baik dari implikasi akuntansi maupun akibat ekonomi. Hal yang sama juga diargumentasikan oleh Gambling dan Karim (1991 dalam IAI, 2008) berargumentasi bahwa konsep income ekonomi tak bisa diterima dalam perspektif Islam karena hal-hal yang tak bisa diterima itu begitu fundamental bagi teori deduktif Barat. Misalnya, model tingkat ekonomi pengembalian modal (economic rate of return on capital) yang membentuk basis bagi kalkulasi pendapatan di muka dengan asumsi bahwa uang punya nilai waktu, yang dinyatakan Gambling dan Karim sebagai hal yang tak ada dalam Islam. Atas dasar ini, bagian dari teori akunting deduktif yang berlandasan teori ekonomi konvensional tampak bukan sebagai model yang cocok untuk menciptakan teori akuntansi Islam.
Menurut AAOIFI (Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institutions) dalam Majalah Akuntan Indonesia (2008) sejak 1996 mereka telah menerapkan pendekatan yang mengkomparasikan sasaran-sasaran yang ada dalam akuntansi kontemporer dan akuntansi syariah, apabila tidak sejalan tinggalkan. Lembaga ini berpendapat bahwa cara itu konsisten dengan prinsip-prinsip Islam lebih luas bahwa suatu pandangan tak selalu memerlukan konsep yang mesti diambil dari Syariah. Dengan demikian, konsep informasi akuntansi berguna, seperti relevansi dan reliabilitas, bisa begitu saja dimasukkan dalam praktek akuntansi Islami oleh AAOIFI.
Pendekatan yang dilakukan AAOIFI ini mungkin bisa digunakan, namun faktanya sangat sulit untuk menyatukan dua hal yang berbeda dengan kerangka konseptual yang berbeda. Oleh karena itu, perlu adanya standar akuntansi yang berbeda untuk akuntansi syariah ini. Standar akuntansi ini juga didorong oleh kebutuhan rasionalitas kerangka konseptual akuntansi syariah yang lebih baik lagi.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sejauh ini telah menerbitkan enam standar terkait dengan akuntansi syariah, yaitu PSAK 101 (penyajian dan pengungkapan laporan keuangan entitas syariah), PSAK 102 (murabahah), PSAK 103 (salam), PSAK 104 (istishna), PSAK 105 (mudharabah) dan PSAK 106 (musyarakah). Berdasarkan Exposure Draft Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Namun tampaknya adanya standar ini pun tidak membuat pihak-pihak berkepentingan lantas merasa puas dengan standar ini. Masih terdapat banyak kebimbangan dan ketakutan dalam mengaplikasikan akuntansi syariah ini. Sementara masalah ini belum terselesaikan, akuntansi syariah ini juga dihadapkan dengan konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) pada standar akuntansi Indonesia.
Menurut Rosita Uli Sinaga, Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI dalam seminar FKSPI “IFRS for Auditor” (2011), latar belakang konvergensi IFRS di Indonesia adalah pengakuan IFRS sebagai standar akuntansi global yang telah digunakan lebih dari 100 negara dan kurang lebih 40% negara-negara global Fortune 500 dan adanya izin yang diberikan pada emiten dari luar US untuk menggunakan laporan keuangan berbasis IFRS oleh US SEC pada akhir 2007. Selain itu, konvergensi IFRS ini juga dilatarbelakangi oleh adanya komitmen dari G-20 Member September 2009 yang lalu untuk melengkapi detail masalah instrumen keuangan, off-balance sheet item, pengadaan (termasuk ketentuan pinjaman rugi), dan penilaian gangguan pada akhir 2009 untuk melipatgandakan upaya mereka untuk mencapai satu set berkualitas tinggi, standar akuntansi global dalam konteks penetapan standar independen mereka yaitu mengkonvergensi dan menyelesaikan proyek pada Juni 2011. Target Konvergensi IFRS 2012 di Indonesia adalah merevisi PSAK agar secara signifikan sesuai dengan IFRS per 1 Januari 2009, yang akan efektif pada 2011 atau 2012. Dalam mencapai target tersebut DSAK IAI menggunakan pendekatan bertahap sehingga pada tahun 2012 laporan keuangan berdasarkan SAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berbasis IFRS. Mulai tahun 2008 – 2012 PSAK berbasis industri sebagian besar dicabut karena IFRS berbasis transaksi.
Konvergensi IFRS ini juga menimbulkan munculnya berbagai isu-isu terkait akuntansi syariah. Isu-isu ini diteliti oleh sebuah kelompok kerja yang mengurusi masalah konvergensi IFRS di Asia yaitu Asian-Oceanian Standard Setters Group (AOSSG). Kelompok ini kemudian menuangkan isu-isu akuntansi tersebut dalam sebuah Research Paper yang telah dipublikasikan pada bulan September 2010 yang lalu. Isu-isu ini nantinya diharapkan berguna dalam menyusun sebuah kerangka konseptual yang lebih baik, sehingga nantinya akan menyesuaikan standar sesuai dengan kondisi yang relevan di Indonesia pada saat konvergensi IFRS. Makalah ini akan membahas mengenai berbagai isu standarisasi yang muncul terkait konvergensi IFRS di Indonesia yang mengacu pada Research Paper dari AOSSG tersebut.

ISU-ISU STANDARISASI DALAM AKUNTANSI SYARIAH TERKAIT KONVERGENSI INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS) DI INDONESIA

Akuntansi untuk Transaksi Keuangan Syariah
Bangkitnya sistem akuntansi syariah dilatar belakangi oleh banyaknya transaksi keuangan dengan dasar syariah, baik yang dilakukan lembaga bisnis syariah maupun non syariah. Hal tersebut menyebabkan perlunya pengaturan atau standar untuk pencatatan, pengukuran, maupun penyajian sehingga para praktisi dan pengguna keuangan mempunyai standar yang sama dalam akuntansi (IAI, 2008).
Transaksi keuangan syariah terbentur oleh permasalahan basis akrual dan kas yang syariah. Menurut Zainulbahar Noor (IAI, 2008) sistem akuntansi konvensional yang berbasis akrual terbukti mengalami banyak kegagalan, terutama mendorong para akuntan lebih jujur dan adil, sehinggga dianggap melanggar syariah. Sistem berbasis akrual itu telah mengakui adanya pendapatan yang terjadi di masa yang akan datang, padahal syariah Islam melarang untuk mengakui suatu pendapatan yang sifatnya belum pasti. Hal ini disebabkan karena dalam QS Al-Baqarah:225 masa yang akan datang adalah kekuasaan dan wewenang Allah sepenuhnya untuk mengetahuinya.
Lain halnya dengan pendapat Ellya (IAI, 2008) yang mengatakan dasar akrual adalah suatu proses akuntansi untuk mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan non kas. Sistem berbasis akrual digunakan untuk mengakui adanya pendapatan dan atau peningkatan aktiva yang akan diterima di masa yang akan datang pada saat transaksi tersebut terjadi. Misalnya, sebuah perusahaan melakukan penjualan secara kredit, maka perusahaan tersebut akan mencatat adanya piutang (hak perusahaan tersebut terhadap pembeli yang akan diterima di masa yang akan datang) dan beliau juga meyakini bahwa model ini tidak bertentangan dengan kaidah di dalam Islam.
Pro dan kontra transaksi keuangan tersebut nampaknya menimbulkan dilema bagi para pembuat standar bukan hanya di Indonesia tapi juga di negara ASEAN yang lain. Menanggapi dilema tersebut Asean-Oceanic Standard Setter Group (AOSSG) dalam Research Paper-nya tahun 2010 mengatakan bahwa transaksi keuangan Islam banyak menggunakan kontrak, pengaturan, dan dalam bentuk hukum yang sangat berbeda dari banyak transaksi yang biasa, sehingga timbul pertanyaan apakah standar akuntansi yang ada saat ini cukup bisa diggunakan untuk transaksi Islam, atau apakah transaksi itu begitu unik sehingga membuat beberapa bentuk lain dari kerangka akuntansi akan diperlukan. Belum lagi menjawab sebuah pertanyaan apakah standar internasional IFRS ini dapat mengatasi masalah ini atau malah justru semakin membebani teori akuntansi syariah yang diterapkan saat ini.
Transaksi keuangan syariah di beberapa negara termasuk Indonesia sendiri diyakini oleh AOSSG (2010, para 14) dapat dipertanggungjawabkan menggunakan IFRS di satu sisi secara umum, namun menurut sisi yang lain ada beberapa orang yang percaya bahwa dibutuhkan standar akuntansi terpisah yang diwajibkan untuk melaporkan transaksi keuangan Islam. Lagi-lagi dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dari berbagai pihak yang kemudian dirinci oleh AOSSG (2010, para 15) sebagai berikut:
1. Time Value-for-Money
Berbagai pihak yang percaya bahwa tidak pantas untuk mencerminkan nilai waktu dari uang dalam pelaporan transaksi keuangan Islam apabila tidak ada bunga yang dibebankan atau dikeluarkan dalam transaksi tersebut. Namun, beberapa pihak membantah bahwa ada suatu konsep sebagai nilai waktu uang. Sebaliknya, yang lain percaya bahwa meskipun bunga pengisian pada pinjaman dilarang, namun dapat sedikit berdampak pada pembiayaan transaksi, dan akan memberikan informasi yang akan menguntungkan pengguna.
2. Substansi Mengungguli Bentuk
Ada orang yang percaya bahwa pengakuan dan pengukuran dari transaksi keuangan Islam harus memberikan keunggulan untuk bentuk hukumnya sebagai pembeda dari setara konvensional dirasakan. Seorang penulis bahkan mengklaim bahwa substansi mengungguli bentuk adalah ‘pelanggaran terang-terangan Syariah’. Sebaliknya, yang lain percaya bahwa hal itu dapat diterima, dan akan mendapat manfaat lebih banyak pengguna, untuk menunjukkan substansi ekonomi dari transaksi keuangan Islam, dan informasi tentang bentuk hukum dapat diturunkan ke catatan atas laporan keuangan.
Sebagai contoh, banyak transaksi keuangan Islam didasarkan pada penjualan. Terdapat argumen bahwa hasil dari transaksi tersebut harus dicatat sebagai pendapatan dari penjualan barang. Namun, dalam banyak kasus, pembayaran untuk item yang dijual adalah ditangguhkan. Berdasarkan IAS 18 ayat 9, pendapatan pada penjualan barang diukur pada nilai wajar imbalan yang diterima atau receivable. Ketika pembayaran untuk item ditangguhkan, nilai wajar dari imbalan tersebut mungkin kurang dari jumlah nominal dari kas yang diterima atau piutang. Entah sengaja atau dengan desain, efek ekonomi dari penjualan erat mungkin menyerupai transaksi pembiayaan. Dalam keadaan seperti itu, IAS 18 akan memerlukan perbedaan antara nilai wajar dan jumlah nominal mempertimbangkan untuk diakui sebagai revenue (IAS 18 ayat 11) bunga.
Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan bahwa pihak-pihak ini terbagi menjadi dua kubu yang berbeda dalam memandang standar dan akuntansi syariah, yaitu dari sisi agama dan sisi akuntansi konvensional. Bagaimanapun juga, menurut AOSSG (2010) penggunaan istilah ‘Islam’ untuk menggambarkan standar tidak berarti bahwa mereka secara universal diterima di seluruh yurisdiksi negara yang berpenduduk mayoritas Muslim, atau bahwa secara seragam diterapkan ke semua transaksi keuangan Islam.
AOSSG (2010) juga menunjukkan bahwa ada dua negara yang telah menghasilkan standar akuntansi Islam sendiri yaitu Pakistan dan Indonesia. ICAP Pakistan telah menghasilkan dua Standar Akuntansi Syariah Keuangan (IFA), yaitu IFA 1 Murabahah dan IFA 2 Ijarah. Demikian juga, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah membentuk Dewan Standar Akuntansi Syariah yang merumuskan standar untuk transaksi keuangan sesuai Syariah. Untuk saat ini, IAI telah mengeluarkan kerangka untuk persiapan dan penyajian Syariah pada laporan keuangan dan delapan standar akuntansi syariah (kemudian disebut PSAK) yaitu PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah, PSAK 102 Akuntansi Murabahah, PSAK 103 Akuntansi Salam, PSAK 104 Akuntansi Istishna untuk, PSAK 105 Akuntansi Mudarabah, PSAK 106 Akuntansi Musyarakah, PSAK 107 Akuntansi Ijarah dan PSAK 108 Transaksi Syariah Asuransi. Persyaratan standar akuntansi Islam yang dikeluarkan oleh ICAP dan IAI didasarkan sebagian pada AAOIFI. Banyak PSAK yang dikeluarkan oleh AAOIFI tampaknya tidak bertentangan dengan IFRS dalam bahwa mereka hanya persyaratan untuk pengungkapan tambahan atau presentasi. Perbedaan antara kebutuhan beberapa FAS AAOIFI dan orang-orang dari IFRS mungkin sebagian dijelaskan oleh penolakan AAOIFI terhadap nilai waktu dari uang, sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan FAS 2 yaitu Konsep Akuntansi Keuangan Islam Bank dan Lembaga Keuangan seperti yang dikutip dalam Research Paper AOSSG (2010:10) ini:
“… [Konsep yang digunakan dalam akuntansi keuangan tradisional, tetapi tidak konsisten dengan syariat Islam] adalah ditolak atau dimodifikasi secukupnya untuk mematuhi syariat dalam rangka untuk membuat mereka berguna. Sebuah contoh dari konsep tersebut adalah nilai waktu dari uang sebagai atribut pengukuran “(ayat 7); dan
“… Memang, uang tidak memiliki waktu-nilai selain dari nilai barang yang sedang dipertukarkan melalui penggunaan uang, sesuai dengan syariat. … “(Ayat 8)
Selain itu, AAOIFI nampaknya ambigu tentang pandangan pada substansi mengungguli bentuk. Dalam ayat 111 dari SFA 2, tampaknya mendukung konsep dengan menyatakan:
“… Kehandalan berarti bahwa berdasarkan semua keadaan khusus seputar transaksi atau peristiwa tertentu, metode yang dipilih untuk mengukur dan/atau mengungkapkan efek menghasilkan informasi yang mencerminkan substansi dari peristiwa atau transaksi.”
Namun, standar pada Ijarah memerlukan sewa dengan pembelian atau pengaturan transfer harus diperlakukan sebagai sewa operasi diikuti oleh penjualan dengan keuntungan atau kerugian pembuangan, sedangkan pengaturan seperti itu kemungkinan besar akan diperlakukan sebagai sewa pembiayaan dalam akuntansi yang berlaku umum prinsip-prinsip. Persyaratan seperti itu mungkin menyarankan mendukung bentuk atas substansi transaksi.
Dengan demikian, kembali lagi pada sebuah pertanyaan apakah IFRS dapat digunakan pada transaksi keuangan syariah dengan melihat adanya penolakan dari AAOIFI ini?

Konvergensi IFRS pada Transaksi Keuangan Syariah di Indonesia
Penolakan AAOIFI terhadap beberapa tujuan, konsep, dan standar yang ada pada IFRS didasarkan pada aplikasi penentu standar yang berbeda dengan pendekatan yang sama. Hal ini mungkin akan terbantahkan dengan fakta penerapan Malaysia Accounting Standard Board (MASB).
MASB yang berani menyimpulkan bahwa prinsip-prinsip pelaporan keuangan dalam IFRS tidak bertentangan dengan syariah, dan pelaporan keuangan adalah fungsi pencatatan yang akan tidak menyucikan atau membatalkan keabsahan transaksi Syariah. Para MASB juga menyimpulkan bahwa perbedaan utama antara pelaporan keuangan transaksi keuangan Islam dan konvensional komparatif mereka bukan pada pengakuan dan pengukuran, namun sejauh mana informasi yang harus diberikan kepada pengguna. MASB menganggap bahwa pengizinan untuk melaporkan transaksi sesuai syariah berdasarkan IFRS tidak hanya akan membersihkan hati nurani pemangku kepentingan muslim, tetapi juga akan membawa manfaat praktis juga. Sebuah entitas pelapor akan terhindar dari kesulitan pelaporan di bawah kerangka kerja yang berbeda. Selain itu, akan menghilangkan peluang arbitrase apapun yang mungkin timbul dari perbedaan dalam perawatan akuntansi dan karena banyak yurisdiksi telah mencapai berbagai tonggak konvergensi dengan IFRS, pandangan ini akan memungkinkan mereka untuk terus di jalan itu dengan gangguan minimal (AOSSG, 2010).
Namun nampaknya tidak demikian dengan Indonesia. Staf IAI setuju dengan penolakan yang diungkap di dalam FAS 2 AAOIFI mengenai persyaratan paragraf 29-30 dari IAS 18 adalah tidak bisa diterapkan pada transaksi Murabahah dalam yurisdiksinya. Mereka menyatakannya dalam Research Paper AOSSG (2010:13):
“… Menurut syariah fatwa di Indonesia, penjualan murabahah barang tidak dapat diperhitungkan sebagai penjualan dan transaksi pembiayaan, karena ini jenis transaksi harus diperlakukan sebagai transaksi penjualan. Oleh karena itu, pengakuan (pembiayaan) efek dibentuk suku bunga efektif tidak boleh digunakan “;
“Pembiayaan Islam berdasarkan kontrak penjualan harus diperlakukan pada dasar aqad. Istilah ‘pembiayaan’ untuk kontrak penjualan adalah tidak tepat untuk digunakan. … Ketika penjualan (yang) dicatat sebagai pembiayaan, itu akan menghilangkan esensi dari prinsip syariah. “
Lebih lanjut menunjukkan bahwa standar akuntansi Islam di Indonesia diperlukan “alokasi proporsional dari keuntungan selama periode kredit”.
Pandangan lain dari IAI (AOSSG, 2010) adalah dari pandangan bahwa mengakui keuntungan dari penjualan ditangguhkan pembayaran berdasarkan metode bunga efektif tidak akan membuat aliran pendapatan haram. Ini hanya berfungsi untuk melaporkan informasi tentang nilai waktu dari uang untuk meningkatkan komparabilitas dengan transaksi ekonomi sejenis lainnya, dan tidak memiliki bantalan pada keabsahan transaksi itu sendiri.
Berdasar pendapat yang dikemukakan oleh MASB, AAOIFI, dan IAI dapat dilihat bahwa sumber dari pertentangan ini adalah berbagai isu pengakuan dan pelaporan atau isu standarisasi di dalam akuntansi syariah yang sebenarnya bersumber pada penggunaan sistem berbasis akrual yang juga menjadi salah satu hasil dari konvergensi IFRS ini nantinya. Berikut ini akan dijelaskan mengenai isu-isu standarisasi tersebut.

Isu-isu Standarisasi Akuntansi Syariah terkait dengan Konvergensi IFRS
AOSSG (2010) merinci lima belas isu-isu penting akuntansi syariah dalam kaitannya dengan konvergensi IFRS dan mengelompokkan lagi isu-isu penting tersebut menjadi delapan buah berdasarkan tiga lingkup topik yaitu substansi mengungguli bentuk, ukuran probabilitas, dan time value of money. Berikut akan dibahas mengenai isu-isu penting tersebut berdasar lingkup topik tersebut.
a. Substansi Mengungguli Bentuk
Menurut Kerangka Konseptual IASB dalam PWC (2011) substansi mengungguli bentuk merupakan bagian integral yang mewakili transaction faithfully:
“Faithfully representation berarti bahwa informasi keuangan merupakan substansi dari suatu fenomena ekonomi daripada hanya mewakili bentuk hukumnya.” (Para BC3.26)
Isu yang muncul kemudian adalah ketika pembuat standar konvensional menganggap substansi mengungguli bentuk terpisahkan dengan pelaporan keuangan, ada keraguan tentang penerimaan dari perspektif Islam. Beberapa percaya bahwa substansi mengungguli bentuk akan membuat suatu transaksi keuangan syariah hamper tidak bisa dibedakan dan dibandingkan dengan akuntansi konvensional. Contohnya adalah Ijarah Muntahia Bittamleek. Selama periode ijarah, penyewa hanya dianggap menyewa. Selain itu, ada juga janji (wa’ad) oleh lessor untuk menjual item, dan/atau janji oleh lessee untuk membeli item di akhir periode ijarah. Pada akhirnya, penjualan terpisah dan perjanjian jual beli dimasukkan ke dalam. Maka dikenal:
a. Pendekatan bentuk mengungguli substansi yang berarti laporan keuangan mengenali dua transaksi yang terpisah yaitu sewa akan diakui selama periode ijarah dan penjualan akan diakui pada saat aqad untuk mentransfer ijarah dimasukkan ke dalam.
b. Pendekatan substansi mengungguli bentuk yang berarti laporan keuangan hanya mengenali satu transaksi saja yaitu akun untuk dua transaksi sama dengan kesepakatan ‘hire purchase’ dengan menggabungkan kedua kontrak menjadi satu.
Contoh yang lain adalah penggunaan kontrak Mudarabah dalam skenario yang berbeda. Banyak institusi menggunakan kontrak yang klasik dalam produk dan layanan mereka dan Mudarabah, yang merupakan kontrak bagi hasil umumnya digunakan di bank, sebagai deposito produk dan manajer aset, sebagai produk investasi. Meskipun memiliki istilah yang sama, perilaku oleh IFI terhadap produk ini berbeda. Untuk bank, ada harapan regulasi yang deposan tidak harus kehilangan uang (perlakuan sebagai kewajiban) dan untuk manajer aset, biasanya tidak memiliki kewajiban atas kerugian (perlakuan sebagai item off balance sheet).
Dalam IFRS, pendekatan yang digunakan adalah substansi mengungguli bentuk saja, sehingga IFRS melihat ekonomu dan perilaku yang menentukan akuntansi dan bukan apa bentuk hukum atau apa produk yang disebut. Maka timbullah masalah terutama pada transaksi Ijarah tersebut.
b. Ukuran Probabilitas (Probability Criterion)
Kerangka Konseptual IASB (dalam PWC, 2011) melakukan pengakuan aktiva dan kewajiban ketika kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke atau dari entitas:
“Konsep probabilitas digunakan … untuk merujuk pada tingkat ketidakpastian bahwa manfaat ekonomi masa depan berhubungan dengan item tersebut akan mengalir ke atau dari entitas.” (Ayat 4,40)

IFRS mengakui biaya-biaya tertentu ketika kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa depan dapat dipastikan. Misalnya, mengarahkan penurunan nilai (impairment) diakui ketika penurunan tersebut diharapkan terjadi. Masalah yang muncul di sini adalah apakah ada larangan syariah terhadap pengakuan aset-aset ikewajiban, pendapatan, dan biaya didasarkan pada ketika kemungkinan tersebut terjadi?
Contoh dari masalah ini adalah Mudarabah yang merupakan perjanjian kemitraan dimana keuntungan dibagi antara mitra pada tingkat yang disepakati. Dalam menghitung keuntungan, bawah model gangguan mengusulkan IASB, penurunan akan diakui pada saat penurunan diharapkan. Menurut pendekatan probabilitas penurunan akan berdampak keuntungan ketika itu adalah kemungkinan, namun pendekatan yang timbul malah justru penurunan hanya bisa berdampak ketika keuntungan tersebut terjadi.
c. Time Value of Money
Banyak Standar IASB menggunakan konsep nilai waktu uang. Sebagai contoh, dalam IAS 39, aktiva tertentu dan kewajiban diukur pada biaya diamortisasi (mengakui pendapatan pembiayaan atau beban pada hasil konstan).
“Pinjaman dan piutang … harus diukur dengan biaya diamortisasi dengan menggunakan metode efektif bunga.” (IAS 39, Par. 46 dalam PWC, 2011)

Masalah yang terjadi adalah apakah tidak pantas untuk mencerminkan nilai waktu dari uang dalam pelaporan transaksi keuangan syariah, apabila tidak ada bunga yang jelas untuk dibebankan atau dikeluarkan dalam transaksi tersebut? Pertanyaan ini untuk beberapa orang tidak menyenangkan karena pengaturan ini dibuat untuk menghindari pengisian bunga akan mengakibatkan pelaporan pendapatan pembiayaan dengan sengaja (AOSSG, 2010).
Contohnya adalah kontrak penjualan tangguhan. Sebuah kontrak penjualan di mana pembayaran ditangguhkan untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan IAS 18 (dalam AOSSG, 2010) jika nilai wajar aktiva yang ditransfer kurang dari kas yang akan diterima, maka perbedaan tersebut dicatat sebagai pendapatan pembiayaan. Namun dalam akuntansi syariah justru mengabaikan pendekatan nilai waktu uang sehingga jumlah seluruh kas yang diterima (atau diterima) akan dicatat sebagai pendapatan penjualan. Selain itu, kelebihan kas yang diterima atas nilai wajar akan dipertimbangkan untuk ditransfer dan akan dicatat sebagai pendapatan penjualan, bukan pembiayaan pendapatan.

d. Isu-isu yang lain
Berikut isu-isu lain yang juga dirinci oleh AOSSG dalam research paper-nya di tahun 2010.

Syirkah
Isu lain yang terkait dengan konvergensi IFRS menurut AOSSG (2010) adalah transaksi Syirkah. Masalah yang sering dipertanyakan adalah apakah jumlah yang diterima atau dipegang oleh suatu badan di bawah pengaturan Syirkah harus mewakili kepentingan kepemilikan di entitas itu?
Dengan dikeluarkannya IFRS 9, ada juga diskusi tentang apakah aset keuangan berdasarkan Syirkah akan diukur pada biaya diamortisasi atau nilai wajar. Ayat 4.2 menyatakan bahwa sebuah aset keuangan harus diukur pada biaya diamortisasi jika kedua kondisi terpenuhi yaitu aset tersebut diadakan dalam model bisnis yang bertujuan untuk memegang aset dalam rangka untuk mengumpulkan arus kas kontraktual dan istilah kontrak dari aset keuangan menimbulkan pada tanggal tertentu untuk arus kas yang semata-mata pembayaran pokok dan bunga atas nilai pokok yang beredar. Ayat 4.4 lebih lanjut menyatakan bahwa sebuah aset keuangan harus diukur pada nilai wajar kecuali diukur pada biaya diamortisasi sesuai dengan ayat 4.2.
Dalam beberapa keadaan, kembali kepada investor dalam suatu pengaturan Syirkah tergantung pada profit yang dihasilkan oleh asosiasi. Dengan demikian, aset-aset ini mungkin perlu diukur pada nilai wajar karena arus kas mungkin tidak mewakili ‘semata-mata pembayaran pokok dan bunga. Sebaliknya, ada pengaturan Syirkah mana tingkat indikasi pengembalian diwakili kepada investor, dan tingkat pengembalian aktual yang dibayarkan kepada investor akan hampir selalu erat sesuai dengan tingkat indikasi ini, terlepas dari keuntungan yang dihasilkan oleh investee. Dalam keadaan ini, dimungkinkan untuk mengukur aktiva dengan biaya diamortisasi karena arus kas dapat dikatakan mirip ‘pembayaran pokok dan bunga’, dan ayat 10 (b)(ii) FRS 108 memerlukan refleksi dari substansi ekonomi dan bukan hanya bentuk hukum.

Special Purpose Entity (SPE)
Dalam sukuk khas, pencetus itu akan mentransfer aset ke entitas tujuan khusus (SPE). SPE yang pada gilirannya akan menawarkan kepada investor klaim pada mereka aset, dan hak untuk arus kas masa depan, untuk jangka waktu sukuk, dengan imbalan uang tunai langsung. Dalam banyak kasus, pengaturan tambahan digunakan untuk secara efektif menjamin bahwa kembali akan berada pada tingkat pra-ditentukan, hanya tunduk kepada risiko kredit dari obligor utama. Jadi, selain dari mematuhi syariah ajaran, sukuk dalam praktek yang serupa dengan baik ikatan tanpa jaminan konvensional, atau sekuritisasi konvensional.
Meskipun ada pengalihan aset ke SPE, seringkali, transfer disertai dengan pengaturan untuk aset yang akhirnya akan ditransfer kembali ke originator. Dengan demikian, dalam keadaan ini, transfer mungkin tidak memenuhi syarat sebagai penjualan, dan mungkin tidak diakui berdasarkan IFRS.
Sukuk Penilaian
Ada larangan perdagangan sukuk baik karena sifat mereka (seperti Bank Sentral Bahrain sukuk al-salam), atau karena pendapat Syariah mempengaruhi peraturan yurisdiksi ini (beberapa ahli hukum melarang perdagangan dalam bai ‘al- Dayn, sementara yang lain memungkinkan kelonggaran dalam keadaan tertentu). Sukuk di masa lalu telah dilakukan dengan biaya yang diamortisasi, yang tidak akan berbeda dengan persyaratan sebelumnya IAS 39, di mana non-diperdagangkan sukuk mungkin bisa diklasifikasikan sebagai ‘pinjaman dan piutang’ baik atau sebagai ‘dimiliki hingga jatuh tempo investasi ‘, dan diukur setelah pengakuan awal pada biaya diamortisasi.
Namun, niat IFRS 9 mengabaikan manajemen untuk instrumen individu, dan bukannya berfokus pada model bisnis suatu entitas untuk mengelola aset keuangan. Ayat 4.2 IFRS 9 hanya memungkinkan aset finansial untuk kemudian diukur pada biaya diamortisasi jika aset tersebut diadakan dalam model bisnis yang bertujuan untuk memegang aset dalam rangka untuk mengumpulkan arus kas kontraktual dan istilah kontrak dari aset keuangan menimbulkan pada tanggal tertentu untuk arus kas yang semata-mata pembayaran pokok dan bunga atas nilai pokok yang beredar.
d.4. Menerapkan IFRS 4 untuk Asuransi Syariah (Takaful)
Asuransi syariah berbeda dari asuransi konvensional yang tidak ada penjualan dan pembelian kebijakan antara perusahaan asuransi dan peserta. Dalam takaful, para peserta setuju untuk kolam uang mereka dalam dana, dan dana dikelola oleh operator takaful yang akan bertanggung jawab mendanai biaya manajemen (dalam wakalah, atau struktur lembaga) dan/atau persentase dari hasil (dalam mudarabah , atau pembagian keuntungan struktur). Dalam kebanyakan kasus, dana tersebut tidak memiliki kepribadian hukum yang terpisah, dan dengan demikian biasanya disajikan dalam laporan keuangan operator asuransi syariah.
Asuransi syariah dikembangkan sebagai alternatif sesuai syariah untuk asuransi, dan ada persamaan dan perbedaan berbagai antara keduanya. Dengan demikian, ada beberapa rambut-pemisahan sebagai apakah IFRS 4 akan berlaku untuk takaful. Inti dari perselisihan terletak pada definisi kontrak asuransi diberikan dalam IFRS 4, yaitu sebuah kontrak di mana salah satu pihak (perusahaan asuransi) menerima asuransi resiko yang signifikan dari pihak lain (pemegang polis) dengan menyetujui untuk mengkompensasi pemegang polis jika peristiwa di masa depan ditentukan pasti (acara tertanggung) merugikan mempengaruhi pemegang polis.
Beberapa orang percaya bahwa definisi ini tidak termasuk pengaturan takaful karena di takaful ada risiko-sharing di antara peserta, dan tidak resiko-transfer dari peserta kepada operator takaful. Selain itu, praktek mungkin berbeda dari teori. Hal ini sering mengatakan bahwa operator takaful hanya mengelola dana peserta dan tidak menerima asuransi resiko. Namun, di banyak yurisdiksi, operator takaful mungkin diperlukan, apakah dengan praktik regulasi atau industri, untuk memberikan bantuan keuangan ketika ada defisit dana peserta. Bantuan ini umumnya dalam bentuk qardh, atau pinjaman bebas bunga. Ada harapan peserta akan membayar dana qardh sekali ada kelebihan yang cukup, namun dalam beberapa wilayah yurisdiksi pembayaran qardh adalah subordinasi untuk peserta (dan, kadang-kadang kreditur lainnya) klaim. Persyaratan tersebut mengindikasikan bahwa peran operator takaful tidak dapat dibatasi hanya yang dari manajer investasi. Jika paparan operator takaful untuk qardh ini dilihat sebagai penerimaan risiko asuransi (meskipun, penerimaan langsung) dapat dikatakan bahwa operator takaful juga akan tunduk ke IFRS 4.
d.5. Klasifikasi dan Pengukuran Qardh
Qardh akan disediakan di luar kebaikan dan penyedia umumnya akan tidak mengharapkan pembayaran kembali. Namun, karena banyak operasi takaful modern dijalankan sebagai bisnis, diharapkan bahwa dana akan membayar qardh kepada operator takaful ketika ada surplus cukup meskipun kepemilikan dapat ditentukan, dan qardh dianggap ‘dibayar ketika mampu’. Ada beberapa diskusi mengenai bagaimana qardh dari operator takaful untuk mendanai peserta harus diperlakukan. Saat ini, ada tiga pandangan utama tentang masalah ini yaitu adalah biaya dari operator takaful, ‘keadilan’ dari operator takaful di dana, dan merupakan instrumen keuangan.
Sebuah operator takaful, yang seringkali merupakan badan usaha, umumnya akan berharap bahwa qardh telah diperpanjang akan dilunasi dari surplus dana yang akhirnya terlepas dari kepemilikan qardh tersebut. Selain itu, puritan bersikeras bahwa peserta akhirnya harus menanggung risiko takaful, dan karena itu peserta memiliki kewajiban untuk melunasi qardh tersebut. Jadi, itu harus diakui sebagai instrumen keuangan.
Ada dua pandangan tentang bagaimana untuk diskon penerimaan kas masa depan qardh yaitu tingkat diskonto harus nihil dan tingkat diskonto harus baik di tingkat internal, ataun komersial, atau setidaknya bebas resiko. Mayoritas ahli hukum Syariah aturan bahwa kembali berdasarkan nilai waktu uang tidak dapat dikenakan pada qardh karena tidak harus komersial. Jadi, tidak ada operator takaful pada biaya bunga qardh. Oleh karena itu, tingkat diskonto untuk penerimaan kas masa depan dari qardh harus nihil karena ini adalah “tingkat pasar yang berlaku dari bunga untuk instrumen serupa. Selain itu, meskipun ‘pasar tingkat’ untuk qardh dapat nihil, memberikan qardh selama periode ditentukan membawa biaya kesempatan bagi operator takaful. Dengan demikian, akan lebih berguna untuk menerapkan tingkat diskonto yang mencerminkan biaya entitas dana, atau pinjaman komersial yang sama seperti faktor-faktor mata uang, panjang, jenis dan lainnya. Penggunaan angka ini lain akan memberikan informasi tentang biaya kesempatan yang hilang. Selain itu, di mana qardh diakui sebagai aset operator takaful, mungkin tunduk pada penurunan, dan persyaratan gangguan yang relevan baik IAS 36 atau IAS 39 akan perlu dipertimbangkan.
d.6. Penyajian Laporan Keuangan Entitas Asuransi Syariah
Penyajian Qardh sebagai piutang dalam sebuah pernyataan gabungan dari posisi keuangan mungkin tidak tepat. Sebuah operator takaful dipandang sebagai entitas yang berbeda dari dana peserta mengelola. Dengan demikian, di beberapa yurisdiksi, mungkin ada penyajiandan persyaratan pengungkapan untuk penekanan pemisahan ini, seperti persyaratan untuk menyiapkan laporan terpisah untuk dana peserta.
Dalam yurisdiksi lain, persyaratan untuk penyajian laporan keuangan mungkin takaful cermin persyaratan untuk asuransi konvensional, dan satu set laporan keuangan ‘gabungan’ mungkin diperlukan harus siap, menggabungkan operator takaful dan dana peserta, tetapi bahkan kemudian mungkin ada persyaratan untuk mengungkapkan jumlah yang disebabkan peserta. Ayat 40 memerlukan pengungkapan yang sama untuk berbagai item kewajiban, dan ayat 2 dari AAOIFI FAS 12 menganggap pernyataan terpisah untuk pendapatan peserta dan biaya untuk menjadi bagian dari “set lengkap laporan keuangan yang harus disiapkan oleh perusahaan”. Pengungkapan tersebut dan penyajian yang tidak diperlukan oleh IFRS saat ini, dan memang tidak hadir dalam laporan keuangan banyak perusahaan asuransi konvensional. Namun, beberapa percaya bahwa tanpa mereka, struktur formal dari takaful set-up akan dikaburkan. Mereka mungkin berpendapat bahwa karena tidak semua aset badan hukum yang tersedia untuk memenuhi semua kewajiban akan menyesatkan hanya untuk mengkonsolidasikan berbagai pooling asset. Telah dicatat bahwa hasil penyajian yang tidak biasa dari menggabungkan laporan terpisah dari operator takaful dan dana peserta ‘ketika qardh diperlakukan sebagai piutang.
Derivatif Tertanam
Hari-hari awal keuangan Islam modern yang ditandai dengan prevalensi fixed-rate pembiayaan. Pada bagian, hal ini disebabkan karena keputusan syariah bahwa harga harus diketahui pada saat kontrak untuk menghilangkan gharar atau ketidakpastian; yang sering diartikan bahwa harga harus diperbaiki. Akibatnya, lembaga keuangan Islam menghadapi risiko ketidakcocokan pendanaan saat memberikan jangka panjang suku bunga tetap pembiayaan didanai oleh deposito jangka pendek variabel tingkat. Tetap tarif juga pelanggan nyaman; mereka yang sebelumnya menyesuaikan untuk tingkat yang lebih tinggi akan dirugikan pada saat harga pasar jatuh.
Untuk meningkatkan manajemen likuiditas dan mengatasi keluhan pelanggan, pembiayaan tingkat variabel telah dikembangkan berdasarkan beberapa konsep-konsep Islam. Beberapa orang berkomentar bahwa tingkat keuntungan ini tutup pada variabel-menilai struktur mungkin derivatif tertanam karena di bawah IAS 39, ayat 10 (dan IFRS 9 ayat 4.6) yang mengatakan bahwa sebuah derivatif tertanam menyebabkan beberapa atau semua dari arus kas yang seharusnya dapat diperlukan oleh kontrak untuk dimodifikasi sesuai dengan tingkat bunga tertentu, instrumen keuangan harga, harga komoditas, nilai tukar asing, indeks harga atau tarif, rating kredit atau kredit indeks, atau variabel lain. IAS 39 selanjutnya membutuhkan bahwa derivatif tertanam dipisahkan dari kontrak utamanya jika memenuhi kriteria dalam paragraf 11-13.
Meskipun IFRS 9 ayat 4.7 tidak memerlukan derivatif tertanam untuk dipisahkan dari host yang berada dalam lingkup standar, adalah mungkin bahwa mungkin ada kontrak hibrida Islam di luar lingkup IFRS misalnya, dalam beberapa kontrak berdasarkan kemitraan seperti beberapa bentuk musharakah berkurang. Berdasarkan ayat 4,8 IFRS 9, entitas akan perlu untuk menerapkan IAS 39 paragraf 11-13 untuk menentukan apakah derivatif melekat harus dipisahkan dari tuan rumah.

Penyesuaian IFRS pada Teori Akuntansi Syariah di Indonesia
Isu-isu penting yang telah dibahas di atas menunjukkan bahwa prinsip akuntansi syariah dan akuntansi konvensional berbeda. IFRS yang merupakan standar internasional yang mengacu pada akuntansi konvensional nampaknya ada beberapa bagian yang tidak cocok dengan prinsip akuntansi syariah ini.
Menurut Muhamad (2002) pada tataran praktis akuntansi syariah adalah akuntansi yang berorientasi sosial dan pertanggungjawaban, sebab akuntansi syariah dapat menyajikan atau mengungkap dampak sosial perusahaan terhadap masyarakat dan sekaligus menyajikan laporan pertanggungjawaban yang bersifat humanis, emansipatoris, transendental dan teologikal. Oleh karena itu, konsep dasar akuntansi syariah adalah bersifat zakat dan amanah oriented. Akuntansi syariah adalah ilmu dan teknologi universal yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan perubahan yang terjadi di dalam lingkungannya, baik sosial, ekonomi, politik, peraturan perundangan, kultur, persepsi dan nilai (masyarakat) tempat akuntansi syariah diterapkan. Akuntansi syariah adalah akuntansi yang dikembangkan bukan hanya dengan cara “tambal sulam” terhadap akuntansi konvensional, akan tetapi, merupakan pengembangan filosofis terhadap nilai-nilai al-Qur’an yang diturunkan ke dalam pemikiran teoritis dan teknis akuntansi.
Berdasarkan hasil tersebut maka bisa dikatakan bahwa konvergensi IFRS terhadap standar akuntansi syariah yang dilakukan di Indonesia tidak akan bisa sempurna seratus persen. AAOIFI (dalam Ibrahim, 2009) dalam hal ini telah memformulasikan alternative standar akuntansi syariah ini berkaitan dengan konvergensi IFRS ini. AAOIFI dalam formulasinya menyatakan bahwa ketika IFRS tidak bisa diadopsi secara keseluruhan oleh IFI, ketika IASB tidak memiliki IFRS untuk menutupi praktek perbankan syariah dan praktek keuangan syariah, dan ketika IFRS dapat diadopsi maka AAOIFI tidak akan mengembangkan standar atau berkembang dan mengadopsi IFRS. Menurut Khairul Nizam, direktur pengembangan teknis di AAOIFI (dalam Ibrahim, 2009) bahwa kesenjangan dan perbedaan ada dan akan terus ada di antara set kedua standar, karena kesenjangan dan perbedaan adalah hasil alami dari struktural tujuan yang berbeda dari IASB dan AAOIFI.
IAI sendiri dalam hal ini juga mengacu pada AAOIFI dalam menanggapi permasalahan konvergensi IFRS ini. IFRS yang ada tidak bisa dipaksakan untuk akuntansi syariah yang memiliki prinsip yang berbeda, seperti yang dikatakan oleh Ibrahim (2009) dalam pendahuluan papernya yaitu “one size doesn’t fit all!”

KESIMPULAN

Perbedaan pendapat tentang bagaimana untuk memperhitungkan transaksi keuangan akuntansi syariah dan isu-isu standarisasi yang muncul akibat konvergensi IFRS merupakan sebuah pembelajaran yang penting dalam pengembangan teori akuntansi syariah yang ada saat ini, terutama dalam makalah ini adalah Indonesia. Penyatuan dua prinsip yang berbeda tidak akan menyelesaikan masalah di antara kedua teori akuntansi yang berbeda, maka penyesuaian merupakan salah satu strategi untuk menghadapi konvergensi IFRS di Indonesia ini. Apabila memang sebuah konsep tidak sesuai dengan IFRS sebaiknya jangan dipaksakan untuk digunakan dan apabila dapat digunakan maka pergunakanlah sebaik mungkin.
Tantangan untuk para pembuat standar dan pihak yang berkepentingan adalah untuk meningkatkan komparabilitas lintas batas transaksi keuangan syariah, sementara memperhatikan sensitivitas agama dan bukannya memaksakan standar IFRS yang ada untuk digunakan. Meskipun IFRS merupakan standar yang diterima secara internasional, namun adanya kenyataan bahwa terdapat beberapa prinsip IFRS yang tak dapat diaplikasikan dengan interpretasi syariah, serta bahwa kerangka kerja pelaporan keuangan yang terpisah untuk transaksi keuangan syariah dibenarkan untuk dilakukan.

sumber : http://nenygory.wordpress.com/

Senin, 31 Oktober 2011

Kasus Suap Tanjung Priok Pejabat Bea Cukai Diancam Seumur Hidup

Latar Belakang

Hubungan bisnis dengan moral adalah sebuah realita (kenyataan) yang setiap saat, setiap hari dialami, meskipun tidak secara eksplisit. Pendapat yang menyatakan bahwa bisnis itu tidak ada hubungannya dengan moral adalah suatu ”mitos”. Ada sebuah paham yang disebut dengan oxymoron yang berpendapat bahwa : Mana ada bisnis yang bersih, manakala seseorang telah memutuskan untuk berbisnis, maka dia harus berani atau paling tidak bertangan kotor. Sebuah pemahaman yang sangat keliru. Dalam dunia bisnis, moral harus tetap ada. Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam mendapatka keuntungan dalam berbisnis.

Kasus:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pejabat Fungsional Penerima Dokumen (PFPD) jalur hijau Dirjen Bea Cukai, Agus Sjafiin Pane, diancam hukuman penjara seumur hidup. Ia didakwa dalam kasus proses pengeluaran barang dari daerah pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

"Bahwa Agus, baik sendiri, atau pun bersama-sama Piyossi, Eddy Iman Santoso, dan Pengihutan Manahara Uli Marpaung telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan selaku pegawai negeri," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Aries, saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).

Menurut JPU, Agus telah menerima hadiah atau janji berupa uang tunai dari PT Changhong, Tan Nadim alias Ayang Rp 76,75 juta; PT Gemilang Expressindo, Hilda Suwandi Rp 3 juta; PT Hibson Wira Prakarsa, Hernoto Prairo alias Cuming Rp 22 juta; PT Daisy Mutiara Nusantara, M Agus Subandi Rp 900.000; PT Catur Daya Sembada, Subagyo Rp 12,1 juta, PT Kenari Djaya, M Yusuf Rp 6 juta; dan CV Sinar, Fajar Robby Aritonang Rp 800.000.

Uang tersebut diberikan karena Agus mempermudah atau tidak mempersulit proses pengeluaran barang dari daerah pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

Karena perbuatannya, Agus diancam dengan dakwaan primer pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31/99 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia diancam penjara seumur hidup, 20 tahun, minimal 4 tahun penjara, denda maksimal Rp 1 miliar dan minimum Rp 250 juta.

Dakwaan subsider pasal 11 UU No 31/99 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancamannya maksimal 5 tahun penjara, minimum 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta, minimum Rp 50 juta.

Ditambahkan JPU, Agus juga bekerja sama dengan PFPD jalur hijau lain yaitu Piyossi dan Manahara Uli untuk menerima setoran sejumlah uang dari para importir dan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dalam proses pengeluaran barang. Setelah uang tersebut diterima lalu dikumpulkan oleh Piyossi dan Manahara Uli, uang tersebut dimasukkan ke dalam 24 lembar amplop yang masing-masing isinya berjumlah Rp 1 juta-Rp 2 juta untuk dibagikan kepada Agus, Piyossi, Eddy Iman Santoso, dan Manahara Uli, serta 20 orang PFPD jalur hijau Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KPU-DJBC) Tanjung Priok setiap 1 atau 2 minggu sekali.

Tim gabungan dari bidang kepatuhan internal KPU-DJBC Tanjung Priok dan KPK telah melaksanakan inspeksi mendadak di ruang kerja PFPD Jalur Hijau KPU-DJBC Tanjung Priok dan di dalam mobil suzuki APV bernomor polisi B 2737 SQ. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa sejumlah amplop dan uang tunai berjumlah Rp 87,567 juta, 1000 dollar AS, 50 dollar Australia, 23 dollar Singapura, serta catatan pemberian uang, baik dari para importir, maupun PPJK.

"Terdakwa seharusnya menghindari perbuatan yang dapat merugikan pihak lain," katanya.

Kesimpulan :

Pada kasus ini Agus telah melanggar moral dan etika dalam berbisnis. Dia terbukti melakukan tindakan korupsi bea cukai yang uang tersebut ia terima dari beberapa perusahaan untuk mempermudah pengeluaran barang dari pelabuhan Tanjung Priok. Moral merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak. Sementara dalam kasus ini pemerintah dirugikan dalam bentuk pendapatan negara, sementara pihak – pihak seperti Agus yang diuntungkan

Solusi :

Seharusnya tim inspeksi dan gabungan lebih sering melakukan inspeksi dan pengecekan lebih sering, agar tidak terjadi pencaloan pengirimn barang di Tanjung Priuk, seharusnya pemerinth lebih tegas dalam membrantas kasus korupsi seperti halnya dalam kasus ini.

Senin, 03 Oktober 2011

PENIMBUNAN BERAS MARAK











Pada kasus diatas terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran etika diantaranya adalah :

1. Prinsip Tanggung Jawab

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam kegiatan yang dilakukannya dan harus bertanggung jawab mengembangkan profesi dan memelihara kepercayaan masyarakat. Dalam kasus ini distributor telah melanggar prinsip tanggung jawab karena, distributor tersebut telah menimbun beras di beberapa gudang sedangkan tugas utama dari distributor ialah menyalurkan beras tersebut ke tangan konsumen, dengan kata lain distributor telah mengamaikan tanggung jawab profesinya sebagai distributor.

2. Prinsip Kepentingan Publik

Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk senantiasa bertindak dalam rangka pelayanan kepada public dan menunjukan komitmen atas profesionalisme dan anggota juga harus bertindak penuh integritas dengan suatu keyakinan. Dalam masalah ini distributor melakukan penimbunan beras kemudian menjual kembali saat harga beras sudah melonjak naik, hal ini dilakukan demi mendapatkan untung besar demi dirinya sendiri, hal yang seharusnya dilakukan ialah menyalurkan beras yang ada demi terpenuhinya permintaan beras di pasaran.

3. Prinsip Integritas

Suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional. Intergritas adalah tolak ukur dari kualitas yang melandasi kepercayaan public bagi anggota dalam pengambilan keputusan. Dalam kasus ini semua masyarakat telah mempercayakan penyaluran beras kepada distributor, tetapi dengan tujuan memperkaya diri, distributor tersebut lebih memilih tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap dirinya dengan dilakukan penimbunan tersebut.

4. Prinsip Objektivitas

Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota, prinsip ini mengharuskan anggota bersikap jujur dan adil dan tidak berpengaruh kepada pihak lain. Dalam kasus ini seharusnya distributor menyalurkan semua beras yang ada tanpa ada yang harus ditimbun dan lebih transparan dengan hasil kerja yang mereka lakukan.

Senin, 25 Oktober 2010

Application Letter

Jakarta, October 25, 2010

Attention To:
Sukma Sembada
Resources Manager
PT. Sehat Sejahtra
Jl. Kasuari No. 45
Jakarta Pusat

Dear Mr. Sukma Sembada,

I wish to apply for the position of Accounting Staff that was advertised on Kompas, October 23, 2010.

I have over one year experience as an Accounting with PT. Rizky Finance and have experience of a wide variety of pattern techniques. My computer skills are very good, and I have an excellent record as a reliable, productive employee.

I am looking for new challenges and the posistion of Accounting Staff sounds the perfect opportunity. Your organisation has an enviable record innovation in investor financial cosultant, and an excellent reputation as an employer, making the position even more attractive.

I enclose my CV for your inspection and look forward to hearing from you soon. I am available for interview at your convenience


Sincerely yours,



Bertha Rosalina Siregar