Laman

Selasa, 16 Maret 2010

LEASING

Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Melalui pembiayaan leasing, perusahaan dapat memperoleh barang – barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sunguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkuan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu poses produksi secara tiba – tiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.

Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.

Ciri – ciri adalah sebagai berikut :

1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.

JENIS – JENIS LEASING

1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease.
b. Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya.

2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.




Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam

2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.

3. Captive lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.

4. Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.

PROSEDUR MEKANISME LEASING

Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah dditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1. Nama dan alamat lease
2. Jenis barang modal yang diinginkan
3. Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4. Syarat – syarat pembayaran
5. Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6. Biaya – biaya yang dikenakan
7. Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lesse tidaklah sama.




KEUNTUNGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan.

KODIFIKASI HUKUM

Ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, dibedakan atas:

a). Hukum Tertulis , yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;

b). Hukum Tak Tertulis , yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;

1. Kodifikasi terbuka

adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah;
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.

2. Kodifikasi tertutup

Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Isinya;
1. Politik hukum lama
2. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
3. Penduduk terpecah menjadi;
a. penduduk bangsa Eropa
b. Penduduk bangsa Timur Asing
c. Pendudk bangsa pribadi (Indonesia)
4. pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
5. Pendidikan bangsa indonesia:
a. Hasil Pendidikan Barat.
b. Hasil Pendidikan Timur

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:

a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:

a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

Contoh kodifikasi hukum:

– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)


PENGERTIAN EKONOMI

adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam mwncapai kemakmuran . Inti dari masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.

Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga."


PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hokum ekonomi pembangunan dan hokum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Sementara itu, hokum Indonesia menganut asas sebagai berikut :
1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. Asas manfaat,
3. Asas demokrasi Pancasila,
4. Asas adil dan merata,
5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6. Asas hokum,
7. Asas kemandirian,
8. Asas keuangan,
9. Asas ilmu pengetahuan,
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Rabu, 03 Maret 2010

Kasus Pajak Bakrie Tak Bisa Diintervensi

K. Yudha Wirakusuma - Okezone
Ilustrasi (Foto: Koran SI)

JAKARTA - Skandal Bank Century yang kini tengah dibicarakan di Pansus Angket DPR, merembet pada isu keterlibatan perusahaan yang dimiliki Ketua DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie.

Perusahaan grup Bakrie memiliki tunggakan pajak hingga triliunan rupiah. Kondisi ini menjadi senjata bagi Partai Demorkat untuk memukul balik Golkar yang diketahui kritis dalam pemeriksaan Century di DPR.

Dirjen Pajak Muhammad Tjiptardjo di Gedung PTIK menyatakan, pihaknya tetap menindak tegas para wajib pajak yang sudah masuk dalam daftar. Dia menandaskan dalam hal ini pihaknya tidak diintervensi dari mana pun.

Tjiptardjo menyatakan, kasus pengemplangan pajak grup Bakrie masih proses. “Itu kan masih dalam proses. Dua penyidikan satu bukti permulaan. Kalau sudah masuk penyidikan berarti sudah pidana. Kalau bukti permulaan, untuk masuk ke penyelidikan. Prosesnya pidana dari kacamata Dirjen Pajak. Kalau dari pengadilan nanti kita putuskan,” tegas Tjiptardjo di Gedung PTIK, Jakarta, Selasa (9/2/2010).

Dia menegaskan, semua permasalahan terkait penunggakan pajak tetap diproses sesuai dengan koridornya. “Kami sesuai dengan koridor penagihan pajak, mulai dari yang soft sampai hard. Dari mulai melakukan surat teguran, surat paksa, terus juga sita. Sudah sita lelang. Kalau nggak ada hartanya, rekeningnya kami blokir. Kalau sudah diblokir, ada uang di rekeningnya, kami sita rekeningnya itu. kalau tidak badannya yang kita cegah. Orangnya tidak boleh ke luar negeri,” tegas dia.

Dalam pidato di Mabes Polri, Senin 8 Februari, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyentil para pengemplang pajak. Alasannya, pengemplang telah merugikan uang negara dan ini menyangkut keadilan masyarakat.

Mengomentari hal ini Aburizal Bakrie yang akrab disapa Ical menyatakan, tidak ada kaitan secara politis antara kasus pengemplangan pajak dengan pengusutan skandal Century yang kini tengah berjalan.

Sebelumnya, anggota Pansus Century dari Partai Golkar Bambang Soesatyo meyakini pidato yang dilontarkan SBY soal pengemplang pajak tersebut bukanlah ditujukkan kepada Ical. Sebab, sejumlah perusahaan di Indonesia juga bermasalah dengan pajak.

“Banyak yang bermasalah, salah satunya Pertamina. Jadi pidato itu bukan ditujukan kepada Pak Ical,” tandasnya.

Menurut data Ditjen Pajak sampai saat ini sudah ada 50 daftar penunggak pajak dan jumlahnya masih terus akan berkembang.(ton)

Tindakan tegas dalam permasalahan ini terkait penunggakan pajak tetap diproses.Karena sangat merugikan uang negara yang menyangkut keadilan masyarakat.

Adapun kemungkinan-kemungkinan lain yang menjurus kepada kasus skandal Century yang tengah berjalan dengan tegas Aburizal Bakrie menyatakan tidak adanya kaitan dengan hal ini.

Dalam pidato ...

Jumat, 08 Januari 2010

Prinsip Keanggotaan Koperasi Sukarela dan Tterbuka

1) prisip ini menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi sukarela. Hal ini memperkuat kepastian tentang kepentingan anggota yang fundamental, yaitu menentukan komitmentnya kepada koperasi secara sukarela.Seseorang harus terlibat dahulu dan harus diberikan kesempatan untuk mempelajari dan mengerti nilai-nilai koperasi, dan harus dibolehkan untuk berpartisipasi secara bebas. Namun di banyak Negara, tekanan ekonomi atau peraturan pemerintah kadang-kadang cenderung untuk menuntut orang menjadi anggota koperasi

.

2) bagaimana koperasi menerima anggotanya. Ditegaskan bahwa” Koperasi terbuka bagi semua orang yang bisa dan mampu menggunakan jasa koperasinya dan bersedia bertanggung jawab atas keanggotaanya tanpa discriminasi dalam aspek genner, sosial, rasional, politik atau agama”. Pertanyaan ini mempertegas komitment umum yang terjadi dibasis koperasi semenjak kemunculannya dalam abad-19, suatu komitment untuk mengakui harga diri yang fundamental dari setiap orang.



3) ”Terbuka bagi semua orang, yang bisa dan mampu menggunakan jasa koperasinya” memberitahukan bahwa koperasi didirikan untuk tujuan yang spesifik, didalam banyak kejadian, koperasi hanya efektif melayani suatu komunitas anggota saja atau hanya efektif melayani jumlah tertentu anggota saja sebagai contoh, koperasi para nelayan, hanya melayani para nelayan saja, koperasi perumahan hanya efektif kalau jumlah penghuni terbatas. Denga kata lain, dangan alasan tertentu dapat diterima apabila koperasi membatasi keanggotaanya.


4) ”Bersedia bertanggung jawab atas keanggotaanya”. kesanggupan itu dalam prakteknya bisa bermacam-macam bentuknya, pada koperasi yang satu dan koperasi yang lainya, tetapi pada umumnya menggunakan hak suara, berpatisifasi dalam pertemuan-pertemuan, menggunakan jasa koperasinya dan menyediakan modal sendiri apabila diperlukan. Hal ini merupakan bentuk-bentuk tanggung jawab sebagai anggota, yang memerlukan penekanan-penekanan terus menerus tentang pentingnya hal itu, tetapi harus juga menghasilkan mamfaat yang signifikan untuk anggota dan koperasinya.

UPAYA MENINGKATKAN KOPERASI

Kenyataan menunjukkan bahwa koperasi Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan perannya secara efektif, yg disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksinya.

Kelangkaan modal menjadi faktor ganda yang membentuk hubungan sebab akibat lemahnya perkoperasian di Indonesia selama ini.

Upaya mengatasinya tidak dapat diserahkan pada mekanisme pasar tetapi harur dilakukan melalui trobosan struktural.
Trobosan yang dimaksud ialah dilakukannya restrukturisasi dalam penguasaan faktor produksi, khususnya permodalan.

Restrukturisasi penguasaan faktor produksi diantaranya dapat dilakukan dengan pemberian akses yang besar kepada koperasi untuk memperoleh modal, misalnya menyertakan karyawan dalam suatu koperasi di perusahaan dalam pemilikan saham perusahaan. Manfaat dari pemilikan saham koperasi karyawan ini adalah untuk mempercepat proses pemerataan pembangunan melalui restrukturisasi penguasaan modal.

Hambatan lain terletak pada motif masyarakat. Baik anggota maupun pengurus yang bermental lemah. Hal ini menyebabkan koperasi sulit berkembang kalau sejak awal pengurusnya mempunyai niat jelek.

Maju kembangnya koperasi ditentukan dari moderenisasi. Pendidikan bagi para anggota koperasi dan pengurusnya harus ditingkatkan dari yang sudah ada.

Koperasi tidak menutup kemuyngkinan untuk membuka cabang dibidang usaha lain. Selain simpan pinjam koperasi juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan.

Selain itu koperasi juga harus perpegangan pada prinsip-prinsip ekonomi, yaitu mencari laba dan memberi kesejahteraan kepada anggota secara seimbang.

Dari segi kuantitatif perkembangan koperasi sudah mengalami kemajuan, tetapi belum sepenuhnya apa yang diharapkan dapat tercapai.

Oleh sebab itu menejemen koperasi harus diarahkan pada orientasi startegi dan gerakan koperasi harus memiliki manusia yang mampu menghimpu7n dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk manfaat peluang usahs.

Selasa, 05 Januari 2010

Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi.

koperasi pada beberapa bidang usaha telah menunjukkan kinerja usaha yang baik, bahkan mampu menjadi pelaku utama dalam bisnis yang bersangkutan. Misalnya, KUD yang telah menjadi terbesar kecamatan wilayah kerjanya masing-masing. Pada koperasi tersebut tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia. Prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi.

Pengalaman-pengalaman praktis kaoperasi dalam dalam mewujudkan nilai-nilai dasar pada akhirnya menghasilkan nilai-nilai instrumental atau lazim disebut prisip-prinsib dasar.

Pada tatanan mikro,prinsip-prinsip dasar tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:

1. orang-orang atau kelompok itu mendirikan koperasi karena mereka memandang cara koperasi sebagai cara terbaik untuk memenuhi kebutuhannya,baik dalam posisinya sebagai produsen maupun konsumen.

2. Aktivitas koperasi dimasukkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

3. Aktivitas kopersi dilaksanakan secara efisien.Dalam hal inikoperasi harus dapat dipercaya masyarakat sebagai alterntif terbaik dibandingkan jenis-jenis organisasi

4. Kegagalan atau keberhasilan koperasi harus dilihat dari sudut pandang kepuasan anggota atas pelayanan koperasinya.

5. Tujuan koperasi adalah melayani kebutuhan anggotanya ,maka anggota berhak menentukan sepenuhnya bagaimana dan untuk apa sumber-sumberyang terkumpul tadi digunakan .Dengan kata lain koperasi harus dikendalikan dan dikelola oleh anggotanya.

6. Prinsip keadilan adalah landasan bagi pemeliharaan kopersi .Prinsip ini menuntut koperasi untuk menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam setiap aktivitas usahanya.

7. Penyelenggaraan berbagai kegiatan pendidikan tentang hal-hal praktis serta metode –metode perkoperasian merupakan kewajiban koperasi agar kopersi dapat memperbaiki pelayananya.


Selain prinsip dasar di atas ,ada pula rumusan prisip dasar lainya yang diakui oleh gerakan koperasi dunia,misalnya prinsip yang diformulasikan oleh ICA yang merupakan hasil interpretasi dari nilai-nilai dasar dan aturan koperasi Rochdale.Prinsip dasr dari ICA mereflesikan nilai- nilai dasar mengenai persamaan ,keadilan menolong diri sendiri secara bersama-sama dan emansipasi sosial dan ekonomi.Prinsip tersebut adalah;

a. Koperasi sebagai asosiasi orang-orang

b. Aktivitas untuk memenuhi kebutuhan anggota

c. Kebersamaan dan tanggungjawab

d. Berikut sertaan anggota dan pengelolaan secara demokratis

e. Persatuan

f. Kemandirian dan ekonomi

g. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela

h. Distribusi kemanfaatan secara adil.


Seiring dengan perjalanan waktu dan mengacu pada nilai-nilai koperasi prinsip-prnsip dasar yang dikemukakan diatas ,ICA pada tahun 1995 telah berhasil merumuskan Tujuh Pinsip Koperasi.sebagai pedoman bgu koperasi sebagai berikut :

1. Keanggotaan kopersi sukarela an terbuka

2. Kontrol secara demokratis oleh anggota

3. Partisipasi anggita dalam kegiatan ekonomi

4. Otonomi dan kemerdekaan (kebebasan)

5. Pendidikan, Pelatihan dan peyuluhan

6. Kerjasama antar koperasi

7. Kepedulian terhadap komunitas

Bagi koperasi di indonesia,ketujuh prinsip tersebut telah teralokasiakan dalam Unang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian ,kecuali prisip ketujuh belum secara eksplisit dalam Undang-Undang itu.

Dari ketujuh prinsip koperasi ICA diatas, yang tiga butir pertama menunjukkan dinamika interen, khas koperasi, yang keempat butir mempunyai efek terhadap operasional kedalam dalam hubungan dengan pihak-pihak luar koperasi


PERMASALAHAN YANG DIHADAPI KOPERASI

Secara umum koperasi di indonesia pada masa perkembangan ini dapat dikatakan mencapai keberhasilan dan perkembangannya yang pesat meliputi berbagai sektor, seperti KUD, sebagai penjelma dari koperasi pertanian dan koperasi desa pada tahun 1978.

Pengembangan Kud di pedesaan memang sangat terasa manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan hidup para petani dan masyarakat pedesaan, dapat dikatakan juga bahwa KUD Telah mampu mengubah pedesaan menjadi desa yang hidup.
Maka tidak salah kalau Presiden telah mengeluarkan keputusan no.4 tahun 1984 yang menyatakan bahwa KUD Merupakan koperasi serba guna yang efektif dalam pembangunan masyarakat pedesaan, yang harus lebih dikembangkan usahanya.

Akan tetapi di dalam pesatnya itu masih ada masalah yang dihadapi dan perlu di perhatikan dengan baik oleh para petugas Departemen Koperasi, Lembaga Jaminan Kredit Koperasi dan para pengurus serta para anggota koprasi tersebut, seperti halnya mengenai masalah pengembalian kredit yang macet, penyelewengan setoran kredit, dll.

Masalah yang dihadapi koprasi dapat dikemukakan sebagai berikut :

1.Masalah manajemen

masalah koprasi bukan hanya kekurangan dalam teknis manajemen saja, tetapi juga masih lemahnya dam kurangnya mental yang sesuai bagi pembinaan sistem manajemen yang rasional dan berorientasi kepada pencapaian sarana. Sikap mental dan situasi tradisional dapat di ubah secara berangsur dengan mengembangan cara cara manajemen dan organisasi koprasi yang sesuai dengan keadaan sosial ekonomi golongan ekonomi lemah pada berbagai sektor. Karena para anggota merasa ada dalam wadah yang cocok untuk meningkatkan perjuangan ekonominya, loyalitas mereka akan tumbuh dan loyalitas ini merupakan mental yg baik akan menimbulkan kedisiplinan dan tanggungjawab.

2.Kekurangan modal dan pemupukan modal

koperasi dalam usahanya mengembangkan kemampuan golongan ekonomi lemah, selalu menghadapi kekurangan modal. Daya himpun modal dari dalam terbatas karena memang para anggotanya merupakan ekonomi lemah serta pendapatan usaha yang relatif kecil. Memperoleh pinjaman dari bank karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang berlaku, maka jarang dipenuhi oleh Bank.
Untung saja Lembaga Jaminan Kredit Koprasi telah banyak memberikan jasa-jasanya dengan melaksanakan ke-3 fungsinya, sehingga kelancaran usaha koprasi banyak tertolong. Pemupukan modak dari dalam hanya akan terjadi apabila usaha koprasi tersebut memperoleh kemajuan secara terus menerus, apabila para anggotanya berhasil meningkatkan produknya sehingga pendapatan mereka meningkat, artinya simpanan sukarela akan bertambah, yang dapat didayagunakan sebagai modal usaha.

3. Pemasaran dan peningkatan mutu produksi.

Koprari produksi atau koprasi yang merupakan kumpulan dari para pengusaha imdustri kecil dan KUD kerapkali mengalami kesulitan pemasaran produk-produknya atau produk-produknya kurang mendapat penilaian yang wajar dipasaran umum/konsumen, untuk mengatasi masalah ini maka sangat diperlukan penambahan pengetahuan tentang pemararan kepada pengurusnya..
Dengan demikian maja pihak pengurus dapat:
  • Memberikan pengarahan kepada anggota koperasinya tentang produk yang perlu ditingkatkan produksinya, yang sangat dibutuhkan masyarakat konsumen.
  • Di bidang agribisnis untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar, pengurus beserta anggota koprasi dapat membangun industri kecil, misalnya industri tapioka yang diolah para petani penanam singkong, industri tahu-tempe diolah para petani kedelai, dan lain sebagainya. Dengan demikian selain palawija dapat ditingkatkan nilainya di pasaran, berbagai perindustrian akan dimiliki koprasi, pengangguran akan dapat dihilangkan, pendapatan para anggota akan lebih meningkat. Meningkatnya pendapatan merupakan dorongan gairah kerja yang timbuk inisiatif baru untuk meningkatkan usaha dari para anggotanya.
  • Di bidang peternakan yang dihbpi adalah pemasaran hasil-hasil produksi peternakan para anggotanya, untuk mengatasi masalah ini pengurus dapa menjalin hubungan dengan para perusahaan besar dalam sisten "Kebapak-angkatan" selain hasil produksi dapat disalurkan ke perusahaan-perusahaan tersebut, juga koprasi akan memperoleh bantuan teknis bagi pengelolaan lebih lanjut hasil produksi para anggotanya.

Demikianlah perkembangan koperasi yang banyak mengalami hambatan dalam usahanya.