Selasa, 16 Maret 2010
KODIFIKASI HUKUM
Ditinjau dari segi bentuknya, dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis , yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis , yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
1. Kodifikasi terbuka
adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah;
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Isinya;
1. Politik hukum lama
2. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
3. Penduduk terpecah menjadi;
a. penduduk bangsa Eropa
b. Penduduk bangsa Timur Asing
c. Pendudk bangsa pribadi (Indonesia)
4. pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
5. Pendidikan bangsa indonesia:
a. Hasil Pendidikan Barat.
b. Hasil Pendidikan Timur
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
PENGERTIAN EKONOMI
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam mwncapai kemakmuran . Inti dari masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga."
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hokum ekonomi pembangunan dan hokum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Sementara itu, hokum Indonesia menganut asas sebagai berikut :
1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. Asas manfaat,
3. Asas demokrasi Pancasila,
4. Asas adil dan merata,
5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6. Asas hokum,
7. Asas kemandirian,
8. Asas keuangan,
9. Asas ilmu pengetahuan,
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Rabu, 03 Maret 2010
Kasus Pajak Bakrie Tak Bisa Diintervensi
Ilustrasi (Foto: Koran SI)
JAKARTA - Skandal Bank Century yang kini tengah dibicarakan di Pansus Angket DPR, merembet pada isu keterlibatan perusahaan yang dimiliki Ketua DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie.
Perusahaan grup Bakrie memiliki tunggakan pajak hingga triliunan rupiah. Kondisi ini menjadi senjata bagi Partai Demorkat untuk memukul balik Golkar yang diketahui kritis dalam pemeriksaan Century di DPR.
Dirjen Pajak Muhammad Tjiptardjo di Gedung PTIK menyatakan, pihaknya tetap menindak tegas para wajib pajak yang sudah masuk dalam daftar. Dia menandaskan dalam hal ini pihaknya tidak diintervensi dari mana pun.
Tjiptardjo menyatakan, kasus pengemplangan pajak grup Bakrie masih proses. “Itu kan masih dalam proses. Dua penyidikan satu bukti permulaan. Kalau sudah masuk penyidikan berarti sudah pidana. Kalau bukti permulaan, untuk masuk ke penyelidikan. Prosesnya pidana dari kacamata Dirjen Pajak. Kalau dari pengadilan nanti kita putuskan,” tegas Tjiptardjo di Gedung PTIK, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Dia menegaskan, semua permasalahan terkait penunggakan pajak tetap diproses sesuai dengan koridornya. “Kami sesuai dengan koridor penagihan pajak, mulai dari yang soft sampai hard. Dari mulai melakukan surat teguran, surat paksa, terus juga sita. Sudah sita lelang. Kalau nggak ada hartanya, rekeningnya kami blokir. Kalau sudah diblokir, ada uang di rekeningnya, kami sita rekeningnya itu. kalau tidak badannya yang kita cegah. Orangnya tidak boleh ke luar negeri,” tegas dia.
Dalam pidato di Mabes Polri, Senin 8 Februari, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyentil para pengemplang pajak. Alasannya, pengemplang telah merugikan uang negara dan ini menyangkut keadilan masyarakat.
Mengomentari hal ini Aburizal Bakrie yang akrab disapa Ical menyatakan, tidak ada kaitan secara politis antara kasus pengemplangan pajak dengan pengusutan skandal Century yang kini tengah berjalan.
Sebelumnya, anggota Pansus Century dari Partai Golkar Bambang Soesatyo meyakini pidato yang dilontarkan SBY soal pengemplang pajak tersebut bukanlah ditujukkan kepada Ical. Sebab, sejumlah perusahaan di Indonesia juga bermasalah dengan pajak.
“Banyak yang bermasalah, salah satunya Pertamina. Jadi pidato itu bukan ditujukan kepada Pak Ical,” tandasnya.
Menurut data Ditjen Pajak sampai saat ini sudah ada 50 daftar penunggak pajak dan jumlahnya masih terus akan berkembang.(ton)
Tindakan tegas dalam permasalahan ini terkait penunggakan pajak tetap diproses.Karena sangat merugikan uang negara yang menyangkut keadilan masyarakat.
Adapun kemungkinan-kemungkinan lain yang menjurus kepada kasus skandal Century yang tengah berjalan dengan tegas Aburizal Bakrie menyatakan tidak adanya kaitan dengan hal ini.
Dalam pidato ...
Jumat, 08 Januari 2010
Prinsip Keanggotaan Koperasi Sukarela dan Tterbuka
1) prisip ini menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi sukarela. Hal ini memperkuat kepastian tentang kepentingan anggota yang fundamental, yaitu menentukan komitmentnya kepada koperasi secara sukarela.Seseorang harus terlibat dahulu dan harus diberikan kesempatan untuk mempelajari dan mengerti nilai-nilai koperasi, dan harus dibolehkan untuk berpartisipasi secara bebas. Namun di banyak Negara, tekanan ekonomi atau peraturan pemerintah kadang-kadang cenderung untuk menuntut orang menjadi anggota koperasi
.
2) bagaimana koperasi menerima anggotanya. Ditegaskan bahwa” Koperasi terbuka bagi semua orang yang bisa dan mampu menggunakan jasa koperasinya dan bersedia bertanggung jawab atas keanggotaanya tanpa discriminasi dalam aspek genner, sosial, rasional, politik atau agama”. Pertanyaan ini mempertegas komitment umum yang terjadi dibasis koperasi semenjak kemunculannya dalam abad-19, suatu komitment untuk mengakui harga diri yang fundamental dari setiap orang.
3) ”Terbuka bagi semua orang, yang bisa dan mampu menggunakan jasa koperasinya” memberitahukan bahwa koperasi didirikan untuk tujuan yang spesifik, didalam banyak kejadian, koperasi hanya efektif melayani suatu komunitas anggota saja atau hanya efektif melayani jumlah tertentu anggota saja sebagai contoh, koperasi para nelayan, hanya melayani para nelayan saja, koperasi perumahan hanya efektif kalau jumlah penghuni terbatas. Denga kata lain, dangan alasan tertentu dapat diterima apabila koperasi membatasi keanggotaanya.
4) ”Bersedia bertanggung jawab atas keanggotaanya”. kesanggupan itu dalam prakteknya bisa bermacam-macam bentuknya, pada koperasi yang satu dan koperasi yang lainya, tetapi pada umumnya menggunakan hak suara, berpatisifasi dalam pertemuan-pertemuan, menggunakan jasa koperasinya dan menyediakan modal sendiri apabila diperlukan. Hal ini merupakan bentuk-bentuk tanggung jawab sebagai anggota, yang memerlukan penekanan-penekanan terus menerus tentang pentingnya hal itu, tetapi harus juga menghasilkan mamfaat yang signifikan untuk anggota dan koperasinya.
UPAYA MENINGKATKAN KOPERASI
Kelangkaan modal menjadi faktor ganda yang membentuk hubungan sebab akibat lemahnya perkoperasian di Indonesia selama ini.
Upaya mengatasinya tidak dapat diserahkan pada mekanisme pasar tetapi harur dilakukan melalui trobosan struktural.
Trobosan yang dimaksud ialah dilakukannya restrukturisasi dalam penguasaan faktor produksi, khususnya permodalan.
Restrukturisasi penguasaan faktor produksi diantaranya dapat dilakukan dengan pemberian akses yang besar kepada koperasi untuk memperoleh modal, misalnya menyertakan karyawan dalam suatu koperasi di perusahaan dalam pemilikan saham perusahaan. Manfaat dari pemilikan saham koperasi karyawan ini adalah untuk mempercepat proses pemerataan pembangunan melalui restrukturisasi penguasaan modal.
Hambatan lain terletak pada motif masyarakat. Baik anggota maupun pengurus yang bermental lemah. Hal ini menyebabkan koperasi sulit berkembang kalau sejak awal pengurusnya mempunyai niat jelek.
Maju kembangnya koperasi ditentukan dari moderenisasi. Pendidikan bagi para anggota koperasi dan pengurusnya harus ditingkatkan dari yang sudah ada.
Koperasi tidak menutup kemuyngkinan untuk membuka cabang dibidang usaha lain. Selain simpan pinjam koperasi juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan.
Selain itu koperasi juga harus perpegangan pada prinsip-prinsip ekonomi, yaitu mencari laba dan memberi kesejahteraan kepada anggota secara seimbang.
Dari segi kuantitatif perkembangan koperasi sudah mengalami kemajuan, tetapi belum sepenuhnya apa yang diharapkan dapat tercapai.
Oleh sebab itu menejemen koperasi harus diarahkan pada orientasi startegi dan gerakan koperasi harus memiliki manusia yang mampu menghimpu7n dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk manfaat peluang usahs.
Selasa, 05 Januari 2010
Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi.
koperasi pada beberapa bidang usaha telah menunjukkan kinerja usaha yang baik, bahkan mampu menjadi pelaku utama dalam bisnis yang bersangkutan. Misalnya, KUD yang telah menjadi terbesar kecamatan wilayah kerjanya masing-masing. Pada koperasi tersebut tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian
Pengalaman-pengalaman praktis kaoperasi dalam dalam mewujudkan nilai-nilai dasar pada akhirnya menghasilkan nilai-nilai instrumental atau lazim disebut prisip-prinsib dasar.
Pada tatanan mikro,prinsip-prinsip dasar tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1. orang-orang atau kelompok itu mendirikan koperasi karena mereka memandang cara koperasi sebagai cara terbaik untuk memenuhi kebutuhannya,baik dalam posisinya sebagai produsen maupun konsumen.
2. Aktivitas koperasi dimasukkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
3. Aktivitas kopersi dilaksanakan secara efisien.Dalam hal inikoperasi harus dapat dipercaya masyarakat sebagai alterntif terbaik dibandingkan jenis-jenis organisasi
4. Kegagalan atau keberhasilan koperasi harus dilihat dari sudut pandang kepuasan anggota atas pelayanan koperasinya.
5. Tujuan koperasi adalah melayani kebutuhan anggotanya ,maka anggota berhak menentukan sepenuhnya bagaimana dan untuk apa sumber-sumberyang terkumpul tadi digunakan .Dengan kata lain koperasi harus dikendalikan dan dikelola oleh anggotanya.
6. Prinsip keadilan adalah landasan bagi pemeliharaan kopersi .Prinsip ini menuntut koperasi untuk menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam setiap aktivitas usahanya.
7. Penyelenggaraan berbagai kegiatan pendidikan tentang hal-hal praktis serta metode –metode perkoperasian merupakan kewajiban koperasi agar kopersi dapat memperbaiki pelayananya.
Selain prinsip dasar di atas ,ada pula rumusan prisip dasar lainya yang diakui oleh gerakan koperasi dunia,misalnya prinsip yang diformulasikan oleh ICA yang merupakan hasil interpretasi dari nilai-nilai dasar dan aturan koperasi Rochdale.Prinsip dasr dari ICA mereflesikan nilai- nilai dasar mengenai persamaan ,keadilan menolong diri sendiri secara bersama-sama dan emansipasi sosial dan ekonomi.Prinsip tersebut adalah;
a. Koperasi sebagai asosiasi orang-orang
b. Aktivitas untuk memenuhi kebutuhan anggota
c. Kebersamaan dan tanggungjawab
d. Berikut sertaan anggota dan pengelolaan secara demokratis
e. Persatuan
f. Kemandirian dan ekonomi
g. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela
h. Distribusi kemanfaatan secara adil.
Seiring dengan perjalanan waktu dan mengacu pada nilai-nilai koperasi prinsip-prnsip dasar yang dikemukakan diatas ,ICA pada tahun 1995 telah berhasil merumuskan Tujuh Pinsip Koperasi.sebagai pedoman bgu koperasi sebagai berikut :
1. Keanggotaan kopersi sukarela an terbuka
2. Kontrol secara demokratis oleh anggota
3. Partisipasi anggita dalam kegiatan ekonomi
4. Otonomi dan kemerdekaan (kebebasan)
5. Pendidikan, Pelatihan dan peyuluhan
6. Kerjasama antar koperasi
7. Kepedulian terhadap komunitas
Bagi koperasi di indonesia,ketujuh prinsip tersebut telah teralokasiakan dalam Unang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian ,kecuali prisip ketujuh belum secara eksplisit dalam Undang-Undang itu.
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI KOPERASI
Pengembangan Kud di pedesaan memang sangat terasa manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan hidup para petani dan masyarakat pedesaan, dapat dikatakan juga bahwa KUD Telah mampu mengubah pedesaan menjadi desa yang hidup.
Maka tidak salah kalau Presiden telah mengeluarkan keputusan no.4 tahun 1984 yang menyatakan bahwa KUD Merupakan koperasi serba guna yang efektif dalam pembangunan masyarakat pedesaan, yang harus lebih dikembangkan usahanya.
Akan tetapi di dalam pesatnya itu masih ada masalah yang dihadapi dan perlu di perhatikan dengan baik oleh para petugas Departemen Koperasi, Lembaga Jaminan Kredit Koperasi dan para pengurus serta para anggota koprasi tersebut, seperti halnya mengenai masalah pengembalian kredit yang macet, penyelewengan setoran kredit, dll.
Masalah yang dihadapi koprasi dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.Masalah manajemen
masalah koprasi bukan hanya kekurangan dalam teknis manajemen saja, tetapi juga masih lemahnya dam kurangnya mental yang sesuai bagi pembinaan sistem manajemen yang rasional dan berorientasi kepada pencapaian sarana. Sikap mental dan situasi tradisional dapat di ubah secara berangsur dengan mengembangan cara cara manajemen dan organisasi koprasi yang sesuai dengan keadaan sosial ekonomi golongan ekonomi lemah pada berbagai sektor. Karena para anggota merasa ada dalam wadah yang cocok untuk meningkatkan perjuangan ekonominya, loyalitas mereka akan tumbuh dan loyalitas ini merupakan mental yg baik akan menimbulkan kedisiplinan dan tanggungjawab.
2.Kekurangan modal dan pemupukan modal
koperasi dalam usahanya mengembangkan kemampuan golongan ekonomi lemah, selalu menghadapi kekurangan modal. Daya himpun modal dari dalam terbatas karena memang para anggotanya merupakan ekonomi lemah serta pendapatan usaha yang relatif kecil. Memperoleh pinjaman dari bank karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang berlaku, maka jarang dipenuhi oleh Bank.
Untung saja Lembaga Jaminan Kredit Koprasi telah banyak memberikan jasa-jasanya dengan melaksanakan ke-3 fungsinya, sehingga kelancaran usaha koprasi banyak tertolong. Pemupukan modak dari dalam hanya akan terjadi apabila usaha koprasi tersebut memperoleh kemajuan secara terus menerus, apabila para anggotanya berhasil meningkatkan produknya sehingga pendapatan mereka meningkat, artinya simpanan sukarela akan bertambah, yang dapat didayagunakan sebagai modal usaha.
3. Pemasaran dan peningkatan mutu produksi.
Koprari produksi atau koprasi yang merupakan kumpulan dari para pengusaha imdustri kecil dan KUD kerapkali mengalami kesulitan pemasaran produk-produknya atau produk-produknya kurang mendapat penilaian yang wajar dipasaran umum/konsumen, untuk mengatasi masalah ini maka sangat diperlukan penambahan pengetahuan tentang pemararan kepada pengurusnya..
Dengan demikian maja pihak pengurus dapat:
- Memberikan pengarahan kepada anggota koperasinya tentang produk yang perlu ditingkatkan produksinya, yang sangat dibutuhkan masyarakat konsumen.
- Di bidang agribisnis untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar, pengurus beserta anggota koprasi dapat membangun industri kecil, misalnya industri tapioka yang diolah para petani penanam singkong, industri tahu-tempe diolah para petani kedelai, dan lain sebagainya. Dengan demikian selain palawija dapat ditingkatkan nilainya di pasaran, berbagai perindustrian akan dimiliki koprasi, pengangguran akan dapat dihilangkan, pendapatan para anggota akan lebih meningkat. Meningkatnya pendapatan merupakan dorongan gairah kerja yang timbuk inisiatif baru untuk meningkatkan usaha dari para anggotanya.
- Di bidang peternakan yang dihbpi adalah pemasaran hasil-hasil produksi peternakan para anggotanya, untuk mengatasi masalah ini pengurus dapa menjalin hubungan dengan para perusahaan besar dalam sisten "Kebapak-angkatan" selain hasil produksi dapat disalurkan ke perusahaan-perusahaan tersebut, juga koprasi akan memperoleh bantuan teknis bagi pengelolaan lebih lanjut hasil produksi para anggotanya.
Demikianlah perkembangan koperasi yang banyak mengalami hambatan dalam usahanya.
Minggu, 06 Desember 2009
Koperasi Indonesia dalam rangka pembangunan konomi dan perkembangan kesejahteraan anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya, berpran dan bertugas untuk mempersatukan, mengarahkan, menyatukan dan mengembangkan potensi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
Kehadiran koperasi di tengah-tengah masyarakat merupakan penyelamat bagi kelangsungan hidupnya, karena koperasi merupakan wadah ang cocok untuk bagi mereka yang ekonominya lemah untuk bersama-sama saling bahu-membahu meningkatkan usaha mereka sehingg terjadi peningktan taraf hidupnya, menuju kesejahteraan yang selama ini di cita-citakan
Keberhasilan koperasi mencapai tujuannya tergantung dari aktivitas para anggotanya apakah mereka mampu melaksanakan kerja sama, memiliki kegairahan kerja dan mntaati segala ketentuan dan garis kebijaksanaan yang telah ditetapkan Rapat Anggota. Dnan demikian usaha mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan anggotanya, tergantung dari aktifitas-aktifitas para anggotanya sendiri, karena pengurus selain menangani dan melancarkan pengolahan bidang organisasinya, trbatas pada pemberian pembinaan, pengarahan, mencari jalan keluar menghilangkan penghambat-penghambat terhadap kelancaran usaha koperasinya, sedangkan para anggotanya merupakan tenaga-tenaga pelaksana yang riil dari pembinaan-pembinaan dan pengarahan-pengarahan tersebut.
Sesungguhnya dalam peranan dan tugas Koperasi untuk mempertinggi taraf hidup anggotanya secara sekaligus telah tarangkum peranan dan tugas Koperasi untuk mempertinggi kecerdasan para anggota koperasi tersebut karena :
1. Meningkatkan kesejahteraan hidup para anggota, sangat berkaitan dengan terwujudnya peningkatan pendapatan para anggotanya .
2. Terwujudnya peningkatan pendapatan para anggota, dikarenakan para anggota dapat meningkatkan produksinya yang melalui koperasi dipasarkan dengan harga yang layak, yang memuaskan para anggotanya.
3. Peningkatan produksi hanya akan tercapai, selain karena adanya kegairahan kerja para anggota adalah juga karena pihak koperasi mampu memberikan pmbinaan-pembinaan, pengarahan-pengarahan tentang pola kerja yang menguntungkan.
4. Karena para anggota menginginkn terwujudnya peningkatan produksi, dengan mana mereka dapat memperoleh peningkatan pendapatan dan peningkatan taraf hidupnya, maka segala pembinaan, pengarahan dan penyuluhan diresapkan baik-baik dan dilakasanankan sebagaimana mstinya.
Dengan demikian kecerdasan para anggotanya semakin bertambah karena pembinaan, pengarahan dan penyuluhan-penyuluhan terkandung pengetahuan praktis yang mudah di serap oleh mereka.
Beruntunglah bahwa adat kebiasaan yang diwariskan oleh nenek moyang kita dari gnerasi ke generasi masih tetap kuat dimiliki oleh sebagian terbesar rakyat Indonesia yaitu “Kegotongroyongan, kerja sama untuk kepentingan bersama”. Jelas bagi kita bahwa gotong royong merupakan alat sosialisme Indonesia yang paling ampuh, dan ternyata dalam koperasi Indonesia gotong royong merupakan azas daripadanya.
Mengetahui kegotong royongan ini, Dr. Mohmammad Hatta dalam bukunya “Persoalan Ekonomi” mengemukakan bahwa aktifitas adat ini telah menjadi landasan dan mendorong orang-orang penggerakan bangsa kita pada zaman penjajahan untuk melancarkan tuntutan sosialisme dan humanisme.
Menurut Dr. Mohammad Hatta, kegotongroyongan itu koperasi social, yang dapat dijadikan landasan untuk membangun koperasi ekonomi, sebagai sendi perekonomian masyarakat. Selanjutnya, bahwa ekonomi modern itu telah menimbulkan dualisme dalam masyarakat pedesaan, disamping sifat perkauman berkembang pula proses individualisasi. Dengan demikian dalam masyarakat terdapat dua kekuatan yang satu dengan yang lainnya saling berhadapan. Sebaliknya cita-cita sosialisme Indonesia berkeinginan kuat mempertahankan jiwa kolektif itu sebagai bangunannya . Proses individualisasi tidak mungkin dibendung, tetapi sbaliknya masyarkat tidak perlu diajak ke bentuk kolektivisme tua. Cita-cita kolktivisme itu harus didudukan pada tingkatan yang lebih tinggi dan mutakhir, yang lebih efektif dari individualism, untuk inilah maka individualism yang muali berkembang itu harus dibelokkan dengan melalui organisasi dan pendidikan.
Usaha untuk membelokkan individualism itu ke sosialisme Indonesia atau tegasnya agar dapat bertampung dalam satu organisasi yang berdasarkan usaha bersama dan untuk kepentingan hidup bersama, telah digerakkan oleh kaum pergerakan nasional. Jiwa kolektif yang dinamis teah hidup dan berkembang subur dalam wadah koperasi tanpa adanya kepribadian yang tertindas. Dalam wadah koperasi, solidaritas dan kesadaran kepribadian dari rakyat Indonesia telah dapat memerangi segala niat jahat atau maksud-maksud trtentu kapitalis asing, yang selalu hendak merugikan rakyat Indonesia.
DEngan demikian maka factor-faktor objektif yang dapat memungkinkan koperasi dapat tumbuh subur ialah :
1. Adanya factor kegotong royongan yang telah brkembang dengan kuat dan merupakan kebiasaan dalam penghidupan masyarakat.
2. Adanya kenyataan bahwa kapitalis asing telah menyerakan kehidupan rakyat Indonesia.
3. Tumbuhnya kapitalis-kapitalis nasional yang dapat menyelaraskan diri dengan pergerakan nasional Indonesia sehingga mereka membentuk gerakan koperasi ekonomi di atas landasan koperasi social dengan tujuan usahanya memperbaiki perekonomian rakyat dan melindungi usaha-usaha rakyat dengan cara kekeluargaan dan gotongroyong yang dinamis.
Dari uraian-uraian diatas dapat digariskan bahwa Koperasi benar merupakan alat untuk menegakkan sosialisme Indonesia. Menurut Prof.Dr.J. Tinbergen, sosialisme tersebut merupakan socialisme yang matang dengan landasan sosialisme lama yang didukung dengan penuh kekeluargaan dan kegotongroyongan. Seperti halnya tercantum dalam pasal 33, pasal 27 ayat 2 dan pasal 34 UUD 1945, merupakan pasal-pasal yang mengatur tentang kesejahteraan rakyat. Dari pasal-pasal tersebut, kita dngan jelas dapat mengetahui apa yang secara normatif wajib diwujudkan oleh pemeintah beserta segenap rakyat, terutama dalam bidang perekonomian, kewajiban yang wajar yang sesuai dengan cita-cita sosialisme Indonesia.
Jelasnya adalah sbagai beriut :
1. Terbentuknya koperasi-koperasi yang berfungsi sebagai yang tercantum dalam pasal 4 UU no.12 tahun 1967.
2. Segala usaha yang besar yang menyangkut hidup rakyat yang banyak, diseenggarakan oleh pemerintah.
3. Pemerintah menyusun politik perekonomian agar supaya potensi pemerintah dan masyarakat dapat didayagunkan secara terpadu dalam menyukseskan pembangunan ekonomi guna meningkatkan taraf hidup segenap rakyat Indonesia.
Dari keseluruhan uraian diatas, baik ditijau dari factor-faktor dasar pertumbuhan dan perkembangan hidup maupun dari factor-faktor normative, kesemuanya jelas memungkinkan koperasi dapat tumbuh subur dan kuat ditanah air kita sehingga dapat membantu pertumbuhan ekonomian Indonesia dan memajukan taraf hidup bangsa.